Suara.com - Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19 mendapatkan laporan bahwa 75 persen tenaga kesehatan belum mendapatkan insentif sama sekali sejak awal pandemi Covid-19.
Relawan LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah menjelaskan laporan ini didapat setelah menyebar survei google form kepada 3,689 tenaga kesehatan pada 8 Januari – 5 Februari 2021 dibantu organisasi profesi (IDI, IBI, PPNI, PATELKI).
"Temuan kami menunjukkan 2.754 (75 persen) dari 3.689 tenaga kesehatan belum atau tidak mendapatkan insentif sama sekali. Sedangkan sisanya, sudah mendapatkan insentif namun dengan catatan," kata Firdaus dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Sekitar 6 persen diantaranya memiliki masalah seperti penyalurannya tidak teratur atau terlambat, perhitungan insentif tidak sesuai dengan Juknis Kemenkes, bahkan adanya pemotongan dana insentif yang telah diberikan.
"Dari 75 persen nakes itu, 854 diantaranya pernah atau sedang terinfeksi Covid-19," ungkapnya.
Dari 854 tenaga kesehatan yang terinfeksi, 624 di antaranya adalah nakes yang secara langsung menangani pasien Covid-19 sedangkan 230 tenaga kesehatan lainnya tidak menangani pasien Covid-19 secara langsung.
LaporCovid-19 juga menemukan bahwa 29 keluarga atau ahli waris nakes yang gugur belum mendapat santunan kematian dari pemerintah.
Sementara per 5 Februari 2021 sudah ada 704 nakes yang gugur, namun berdasarkan data Kemenkes pada 8 Januari 2021 baru 197 santunan atau tidak lebih dari setengahnya yang tersalurkan.
Oleh sebab itu, LaporCovid-19 meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mendistribusikan insentif dan santunan kematian yang selama ini tersendat kepada tenaga kesehatan atau keluarga atau ahli waris untuk santunan kematian.
Baca Juga: Kabar Baik, Sudah 1.164.144 Tenaga Kesehatan Dapat Vaksinasi COVID-19
Para nakes termasuk relawan dan honorer kesehatan yang tidak berkerja di bagian khusus covid-19 juga diberi insentif karena beresiko tinggi terpapar di rumah sakit.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2539/2020 juga harus direvisi dengan menetapkan ketentuan batas waktu pencairan dan besaran dana yang adil untuk tenaga kesehatan.
Pemerintah juga diminta untuk membuka sistem informasi besaran alokasi dan proses realisasi dana insentif dan santunan kematian nakes secara real time agar transparan dan akuntabel kepada publik.
Berita Terkait
-
Pandemi Picu Lonjakan Bunuh Diri di Jepang, Mengapa Lebih Banyak Perempuan?
-
Kabar Baik, Sudah 1.164.144 Tenaga Kesehatan Dapat Vaksinasi COVID-19
-
Sambut Piala Menpora 2021, Arema FC Tancap Gas Latihan
-
Soal Insentif Nakes, Ombudsman Panggil Manajemen RSUD Pirngadi Medan
-
Jaga Pola Makan Sehat Agar Tubuh Lebih Kuat saat Pandemi, Ini Tipsnya!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan