Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan banyak orang yang ditangkap terkait persoalan UU Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE).
"Ada persoalan bahwa banyak orang ditangkap dengan siar kebencian," ujar Asfinawati dalam Webinar bertajuk Kuasa Digital, Pembungkaman Kritik dan Wacana Revisi UU ITE, Jumat (19/2/2021).
Pernyataan Asfinawati menyusul wacana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digulirkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Asfinawati menuturkan makna siar kebencian dari surat edaran Polri yakni penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
"Kabareskrim, Polri sudah mengatakan bahwa banyak orang ditangkap dengan siar kebencian angkanya ada sekian-sekian," tutur dia.
Sementara kata Asfinawati, siar kebencian atau hate speech dalam kovenan Hak Sipil dan Politik yakni segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
Menurutnya hal tersebut sangat jauh berbeda dengan makna siar kebencian dari kepolisian.
"Kalau kita lihat siar politik dalam kovenan hak sipil dan pilitk sangat jauh bedanya. Karena tepat kali aturannya yaitu hanya anjuran kebencian atas dasar kebangsaan atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi permusuhan atau kekerasan yang dimaksud sebagai siar kebencian," tutur dia.
Asfinawati menyebut makna dari kepolisian terkait penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut menyebarkan berita bohong adalah perbuatan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Bentuk Tim Bahasa Revisi UU ITE, Mahfud Bakal Tampung Aspirasi Masyarakat
Bahkan kata dia, menyimpang dari Kovenan Hak Sipil Politik.
"Di dalam benak Kapolri atau Polri menyebarkan berita bohong atau hoax itu adalah siar kebencian, ini sudah agak bukan agak lagi, ini sudah jauh menyimpang," kata Asfinawati.
Ia kemudian mencontohkan kasus pencurian dan penggelapan meski sama, namun berbeda maknanya.
"Seperti kita tahu pencurian dan penggelapan itu berbeda dan tidak dapat dipertukarkan, meskipun mirip sama-sama mengambil barang milik orang lain, tidak dikembalikan. Tapi kalau pencurian mengambil yang tidak sah, kalau penggelapan mengambilnya sah gitu misalnya pinjam barang tapi tidak dikembalikan," kata Asfinawati.
Sama halnya kata dia, seperti pencemaran nama baik dan penistaan, hampir mirip, tetapi berbeda makna.
"Itu memang mirip mirip tapi berbeda, tapi menurut kepala Polisi semua itu sama dan masuk ke dalam siar kebencian," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Usai Bertemu KPK, Wamen ESDM Akui Diminta Tetapkan Standar Produk Impor
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Pembelian Energi dan Pesawat di KPK
-
Kejagung Akui Telah Periksa Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di Kasus Izin Tambang
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Bukan Sekadar Genangan, Listrik Jadi Pembunuh Senyap Saat Banjir Jakarta
-
Insiden Mobil Patwal Senggol Warga di Tol Tomang, Kakorlantas: Sudah Ditangani!
-
Tito Karnavian Tegaskan Lumpur Banjir Sumatra Tak Dijual ke Swasta: Akan Dipakai Buat Tanggul
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra