Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan banyak orang yang ditangkap terkait persoalan UU Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE).
"Ada persoalan bahwa banyak orang ditangkap dengan siar kebencian," ujar Asfinawati dalam Webinar bertajuk Kuasa Digital, Pembungkaman Kritik dan Wacana Revisi UU ITE, Jumat (19/2/2021).
Pernyataan Asfinawati menyusul wacana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digulirkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Asfinawati menuturkan makna siar kebencian dari surat edaran Polri yakni penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
"Kabareskrim, Polri sudah mengatakan bahwa banyak orang ditangkap dengan siar kebencian angkanya ada sekian-sekian," tutur dia.
Sementara kata Asfinawati, siar kebencian atau hate speech dalam kovenan Hak Sipil dan Politik yakni segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
Menurutnya hal tersebut sangat jauh berbeda dengan makna siar kebencian dari kepolisian.
"Kalau kita lihat siar politik dalam kovenan hak sipil dan pilitk sangat jauh bedanya. Karena tepat kali aturannya yaitu hanya anjuran kebencian atas dasar kebangsaan atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi permusuhan atau kekerasan yang dimaksud sebagai siar kebencian," tutur dia.
Asfinawati menyebut makna dari kepolisian terkait penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut menyebarkan berita bohong adalah perbuatan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Bentuk Tim Bahasa Revisi UU ITE, Mahfud Bakal Tampung Aspirasi Masyarakat
Bahkan kata dia, menyimpang dari Kovenan Hak Sipil Politik.
"Di dalam benak Kapolri atau Polri menyebarkan berita bohong atau hoax itu adalah siar kebencian, ini sudah agak bukan agak lagi, ini sudah jauh menyimpang," kata Asfinawati.
Ia kemudian mencontohkan kasus pencurian dan penggelapan meski sama, namun berbeda maknanya.
"Seperti kita tahu pencurian dan penggelapan itu berbeda dan tidak dapat dipertukarkan, meskipun mirip sama-sama mengambil barang milik orang lain, tidak dikembalikan. Tapi kalau pencurian mengambil yang tidak sah, kalau penggelapan mengambilnya sah gitu misalnya pinjam barang tapi tidak dikembalikan," kata Asfinawati.
Sama halnya kata dia, seperti pencemaran nama baik dan penistaan, hampir mirip, tetapi berbeda makna.
"Itu memang mirip mirip tapi berbeda, tapi menurut kepala Polisi semua itu sama dan masuk ke dalam siar kebencian," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal