Suara.com - DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) berharap UU Ciptaker dapat diterapkan sesuai semangat awal pembentukan undang-undang. Hal ini menyusul ditetapkannya 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah.
Anggota Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan salah satu tujuan dibentuknya UU Ciptaker ialah memamg untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat investasi.
"Ya kan semangat dari pembentukan undang-undang kan begitu. Meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ya saya berharap lahirnya PP, peraturan teknis pelaksana itu membuat Undang-Undang Cipta Kerja operasional, bisa dilakukan, bisa diterapkan di lapangan," kata Baidowi dihubungi, Senin (22/2/2021).
Baidowi mengatakan Baleg DPR turut memastikan peraturan pelaksana tersebut sesuai dengan isi UU Ciptaker. Karena dalam penyusunannya pihak pemerintah terus mengkomunikasikannya dengan Baleg.
"Dan waktu penyusunannya PP itu sudah dikonsultasikan, dikomuniksikan dengan DPR dalam hal ini Badan Legislasi untuk membuat peraturan pemerintah tidak melenceng dari ketentuan bunyi undang-undang," ujar Baidowi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Sebanyak 49 peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana seiring diterbitkannya UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara dalam keterangannya berharap kehadiran peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja berdampak positif bagi perekonomian.
"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," tulis Biro Humas Kemensetneg, Minggu (21/2/2021).
Biro Humas Kemensetneg mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja memang membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis untuk meliputi sejunlah sektor. Karena itu, ada sebanyak 45 PP dan 4 Perpres yang ditetapkan.
Baca Juga: Baleg DPR: Ada Mekanisme Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
"Antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok
-
Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung
-
Komando Brigade Al-Qassam Tewas, Hamas Janji Pembalasan Menyakitkan untuk Israel
-
Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak
-
Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota
-
Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan