Suara.com - DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) berharap UU Ciptaker dapat diterapkan sesuai semangat awal pembentukan undang-undang. Hal ini menyusul ditetapkannya 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah.
Anggota Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan salah satu tujuan dibentuknya UU Ciptaker ialah memamg untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat investasi.
"Ya kan semangat dari pembentukan undang-undang kan begitu. Meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ya saya berharap lahirnya PP, peraturan teknis pelaksana itu membuat Undang-Undang Cipta Kerja operasional, bisa dilakukan, bisa diterapkan di lapangan," kata Baidowi dihubungi, Senin (22/2/2021).
Baidowi mengatakan Baleg DPR turut memastikan peraturan pelaksana tersebut sesuai dengan isi UU Ciptaker. Karena dalam penyusunannya pihak pemerintah terus mengkomunikasikannya dengan Baleg.
"Dan waktu penyusunannya PP itu sudah dikonsultasikan, dikomuniksikan dengan DPR dalam hal ini Badan Legislasi untuk membuat peraturan pemerintah tidak melenceng dari ketentuan bunyi undang-undang," ujar Baidowi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Sebanyak 49 peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana seiring diterbitkannya UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara dalam keterangannya berharap kehadiran peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja berdampak positif bagi perekonomian.
"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," tulis Biro Humas Kemensetneg, Minggu (21/2/2021).
Biro Humas Kemensetneg mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja memang membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis untuk meliputi sejunlah sektor. Karena itu, ada sebanyak 45 PP dan 4 Perpres yang ditetapkan.
Baca Juga: Baleg DPR: Ada Mekanisme Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
"Antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas