Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte dalam perkara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, pada Senin (22/2/2021).
Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang akan disampaikan kuasa hukumnya.
"Betul (pembacaan pledoi Irjen Napoleon), kami sudah ada di PN Jakarta Pusat," kata salah satu kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang, Senin (22/2/2021).
Nota pembelaan disampaikan tim hukum, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menuntut terdakwa Napoleon hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain pidana badan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, turut membayar uang denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Adapun hal memberatkan terdakwa Napoleon adalah iaa tak mendukung upaya pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucap jaksa Junaidi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Napoleon selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum penjara.
Dakwaan
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam dakwaan, Napoleon diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Napoleon telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Skandal Red Notice, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Hari Ini, Sidang Tuntutan Irjen Napoleon di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
-
Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara
-
Napoleon Sebut Bisa jadi Jenderal Bintang 3 Bila Tangkap Djoko Tjandra
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!