Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021) ditunda oleh majelis hakim.
Alasannya karena kubu Rizieq salah mencantumkan dalam surat gugatannya menyebabkan pihak tergugat, yakni Polda Metro Jaya. Sehingga pihak polda menolak untuk hadir.
Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq menyampaikan pihaknya telah memperbaiki alamat yang salah dicantumkan tersebut. Kata dia, jika pada pekan depan pihak tergugat kembali tidak hadir, maka pihaknya akan meminta agar sidang tetap dilanjutkan.
"Apabila minggu depan sudah dapat panggilan, secara patut yakni pihak penyidik Polri tidak hadir, kami memohon agar sidang dilanjutkan tanpa dihadiri oleh termohon," kata Alamsyah usai sidang ditutup hakim.
Alamsyah mengatakan, hakim tunggal Suharno telah menanggapi perbaikan alamat dalam surat gugatan Rizieq. Bahkan, Suharno juga telah memanggil kembali pihak termohon di persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan tersebut.
"Berarti sesuai dengan pengacara dia tidak mau menggunakan haknya untuk menjawab sehingga istilahnya itu ditinggal. Perkara jalan terus, langsung kita bacakan langsung pembuktian itu yang kita mohonkan," kata dia.
Ditunda
Persidangan sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.46 WIB. Dalam hal ini, kubu Rizieq diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno.
Baca Juga: Ratusan Polisi Jaga Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada Brimob
Suharno melanjutkan, alamat dalam surat praperadilan yang dicantumkan kubu Rizieq hanya ditujukan pada pihak Bareskrim Polri. Dalam hal ini, lanjut dia, alamat Polda Metro Jaya seharusnya juga dicantumkan dalam surat gugatan praperadilan.
"Kami memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat," kata dia.
"Berdasrakan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," Suharno menambahkan.
Dengan demikian, kubu Rizieq langsung memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan. Suharno pun menunda persidangan hingga 1 Maret 2021 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini