Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (23/2/2021). Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hingga pukul 11.20 WIB, sidang belum juga dimulai. Dalam keterangan tertulisnya, pihak kuasa hukum Gus Nur menyampaikan saksi yang nantinya akan diperiksa adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj.
Ini merupakan pemanggilan ketiga terhadap kedua sosok tersebut. Sebab, dalam dua persidangan sebelumnya, Gus Yaqut dan Said Aqil tidak hadir sehingga pihak kuasa hukum memilih untuk mengambil sikap walk out.
Untuk itu, pihak kuasa hukum Gus Nur meminta agar keduanya untuk dihadirkan dalam sidang hari ini. Mereka menilai, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda antara saksi dan terdakwa di dalam persidangan.
"Keduanya, tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan, sebagaimana diatur KUHAP," kata kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar.
Tak hanya itu, Aziz kembali meminta agar kliennya untuk dihadirkan dalam persidangan. Sebab, hingga sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi, Gus Nur hanya hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145 KUHAP," kata dia.
Aziz menambahkan, sikap walk out yang diambil dalam dua persidangan sebelumnya merupakan bentuk perlawanan terhadap peradilan yang sesat dan tidak mentaati KUHAP. Menurutnya, hal itu menyalahi ketentuan Pasal 54 KUHAP.
"Hal ini jelas menyalahi ketentuan pasal 54 KUHAP. Sikap Walk Out Tim Advokat adalah sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP," tutup dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan
Dalam perkara ini, Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
-
Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan
-
Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan
-
Menag Gus Yaqut Absen jadi Saksi, Kubu Gus Nur Walkout: Buat Apa Disidang?
-
Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Pentolan KAMI Jumhur Hidayat
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
Terkini
-
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia
-
Geruduk Komnas HAM, KASUM Tuntut Pembunuhan Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat!
-
Bocah 10 Tahun Habiskan Rp510 Juta untuk Sawer, Orangtua Seret Apple dan TikTok ke Meja Hijau
-
Bawa Rantang Isi Samosa, Momen Haru Franka Franklin Saat Jenguk Nadiem Makarim di Rutan
-
Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan
-
Menhut Domino Bareng Tersangka Pembalak Liar, Pengamat: Kabinet Gemuk Lemahkan Kontrol Etika!
-
Rangkuman Berita Mutilasi Mojokerto, 65 Potongan Tubuh Ditemukan di Dasar Jurang
-
Tragedi Banjaran: Ibu dan Anak Tewas, Negara Baru Ingat Pentingnya Konseling Keluarga
-
Dugaan Plagiarisme Kembali Bayangi Seleksi Hakim Agung, KY dan DPR Saling Sanggah
-
Transjakarta Sengaja Pamerkan Tiang Sisa Pembakaran Halte Senen, Pramono Jamin Tetap Aman