Suara.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro kembali diperpanjang mulai Selasa (23/2/2021). PPKM Mikro diperpanjang dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021, berlangsung selama empat belas hari.
Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM Mikro berjalan selama dua pekan yaitu dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Ia juga menambahkan bahwa akan melihat dari tujuh provinsi yang ada apakah seluruhnya sudah mempersiapkan posko-posko dan akan terus memantau perkembangannya.
Kasus Covid-19 Diklaim Mengalami Penurunan
Airlangga mengklaim bahwa kasus Covid-19 mengalami penurunan secara signifikan berkat adanya PPKM serta PPKM mikro selama lima pekan belakangan.
Guna mengendalikan pandemi, terdapat aturan penangan Covid-19 untuk tingkat desa serta kelurahan yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 3 Th. 2021.
Aturan Tiap Zona Perpanjangan PPKM Mikro dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021
Terdapat 4 ketentuan dan kriteria zona risiko Covid-19 yang berlaku di tingkat RT (Rukun Tetangga), yaitu meliputi zona hijau, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah, yang mana masing-masing zona memiliki kriteria yang berbeda-beda.
- Zona Hijau
Zona hijau berlaku untuk daerah-daerah yang bebas dari kasus Covid-19 dalam satu wilayah rukun tetangga (RT).
Baca Juga: Tak Punya Dana untuk Operasional PPKM Mikro, Pemerintah Desa Kasbon
Adapun skenario pengendalian Covid-19 pada zona hijau ini yakni dilakukan secara surveilans aktif. Setiap aspek perlu melakukan tes dan dipantau secara berkala.
- Zona Kuning
Zona kuning berlaku untuk daerah yang dikonfirmasi memiliki kasus Covid-19 sebanyak 1 hingga 5 rumah dalam satu wilayah RT sekitar satu pekan terakhir.
Skenario pengendalian Covid-19 pada zona kuning yaitu menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan erat bagi yang melakukan kontak langsung. Selain itu, isolasi wajib dilakukan bagi yang positif.
Untuk anggota keluarga dari pasien positif juga wajib isolasi mandiri. Begitu juga dengan kasus suspek serta kontak erat, pun wajib isolasi mandiri.
- Zona Oranye
Zona oranye berlaku untuk daerah yang memiliki kasus Covid-19 sebanyak 6 sampai 10 rumah dalam satu wilayah RT selama satu pekan terakhir.
Skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek serta pelacakan kontak erat. Pasien yang dinyatakan positif wajib untuk isolasi.
Keluarga dari pasien yang terinfeksi juga wajib untuk isolasi mandiri. Begitu juga dengan kasus suspek serta kontak erat, pun wajib untuk isolasi mandiri.
Area umum seperti tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, dan area umum lainnya juga harus ditutup. Untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih diperbolehkan buka dengan adanya pengawasan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Zona Merah
Zona merah berlaku untuk daerah yang memiliki lonjakan kasus Covid-19 lebih dari 10 rumah dalam satu wilayah RT sekitar satu pekan terakhir.
Penanganan dan pengendalian untuk daerah yang berada di zona merah di tingkat RT seperti berikut ini.
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- Melakukan isolasi terpusat atau mandiri dengan pengawasan ketat
- Menutup area umum seperti rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, dan sejumlah tempat umum lainnya, kecuali untuk sektor esensial
- Dilarang melakukan kerumunan lebih dari tiga orang
- Keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal sampai pukul 8 malam waktu setempat
- Kegiatan sosial masyarakat di tingkat RT yang mengundang kerumunan untuk sementara ditiadakan sampai lonjakan kasus mengecil.
PPKM Skala Rumah Tangga
Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, rencananya PPKM skala rumah tangga juga akan segera diberlakukan. PPKM jenis ini memiliki skala yang lebih kecil lagi yakni pada level rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan oleh Alexander K. Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19. Menurutnya, PPKM skala rumah tangga ini berguna dalam memetakan perkembangan kondisi kesehatan seluruh anggota keluarga dalam satu rumah.
Nah itu tadi detail informasi dan aturan PPKM Mikro yang diperpanjang dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021. Jangan lupa patuhi dan terapkan protokol kesehatan, ya!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga