Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 mengklarifikasi terkait adanya pelaku perjalanan internasional yang membawa hasil negatif swab PCR dari negara asal, dan ketika melakukan rapid test PCR atau swab PCR di Indonesia hasilnya positif.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengonfirmasi bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia.
"Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi, sehingga virus belum terdeteksi," ia menjelaskan dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara masa tes di negara asal, sebum berangkat yaitu 3 x 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi Covid-19 adalah 5 sampai 6 hari.
Lalu yang menjadi pertanyaan lagi terkait persyaratan administrasi saat masuk Indonesia dan mekanisme isolasi pelaku perjalanan internasional.
Wiku menekankan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 SE Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan.
Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlit Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah.
Baca Juga: Satgas: Dampak Positif PPKM Jawa - Bali Dialami Sebagian Besar Wilayah
Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah. Namun bagi WNI diluar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.
Dan dalam masa karantina, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit.
Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri.
"Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," kata Wiku.
Juga terkait reinfeksi pada pelaku perjalanan yang sebelumnya telah sembuh dari Covid-19, namun didapati positif sebelum masuk Indonesia.
Berdasarkan studi ilmiah hal ini memang mungkin terjadi. Karena pada prinsipnya, infeksi pada setiap orang menimbulkan efektivitas antibodi yang berbeda-beda baik dari kadar maupun jangka waktunya.
Berita Terkait
-
Saudia Airlines Hadirkan Penawaran Perjalanan Internasional Eksklusif dan Kolaborasi Strategis
-
Mumpung Masih Gratis, Jubir Covid-19 Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster Kedua
-
Sukseskan G20, Bumame Siapkan Laboratorium Swab PCR bagi Para Delegasi
-
Pemerintah Tak Ingin Tergesa-gesa Sampaikan Indonesia Bebas Pandemi Covid-19
-
Covid di Indonesia Hari Ini: Bertambah 5.070 Kasus, Terbanyak dari Jakarta
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026