Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menginformasikan kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 5.070 pada Selasa (30/8/2022) sehingga total sejak kasus pertama sampai pada saat ini mencapai 6.354.245 orang.
Menurut data Satgas Penanganan COVID-19, tambahan kasus positif terbanyak disumbang oleh Jakarta yaitu 1.717 orang.
Selanjutnya Provinsi Jawa Barat dengan tambahan 1.581 orang positif COVID-19, Banten 521 orang, Jawa Timur 473 orang, Jawa Tengah 137, Bali 103 orang dan Sumatera Utara 86 orang.
Sementara itu kasus sembuh COVID-19 bertambah 4.510 orang, sehingga jumlah total keseluruhan yang telah sembuh hingga saat ini menjadi 6.151.650 orang.
Berdasarkan data dari Satgas diketahui bahwa penambahan kasus sembuh COVID-19 paling banyak berasal dari DKI Jakarta sebanyak 2.000 orang, selanjutnya Jawa Barat 702 orang, Banten 296 orang, Jawa Timur 333, Jawa Tengah 222, Bali 125, Sumatera Utara 120 orang.
Berdasarkan data juga diketahui bahwa terdapat 20 kasus meninggal akibat COVID-19 di Indonesia, yakni dua berasal dari DKI Jakarta, tiga dari Jawa Timur, empat dari Jawa Tengah, empat dari Bali, dua dari Sumatera Utara, satu dari Sumatera Selatan, satu dari Kalimantan Selatan, satu dari Aceh, satu dari Sulawesi Tengah, satu dari Sulawesi Tenggara.
Terkait kondisi peningkatan kasus COVID-19 tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 kembali mengingatkan masyarakat untuk terus memperkuat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito juga mengingatkan bahwa pemerintah pada saat ini mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," katanya.
Baca Juga: Pasien Pertama Cacar Monyet di Indonesia Sembuh
Wiku mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas, dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran