Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menginformasikan kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 5.070 pada Selasa (30/8/2022) sehingga total sejak kasus pertama sampai pada saat ini mencapai 6.354.245 orang.
Menurut data Satgas Penanganan COVID-19, tambahan kasus positif terbanyak disumbang oleh Jakarta yaitu 1.717 orang.
Selanjutnya Provinsi Jawa Barat dengan tambahan 1.581 orang positif COVID-19, Banten 521 orang, Jawa Timur 473 orang, Jawa Tengah 137, Bali 103 orang dan Sumatera Utara 86 orang.
Sementara itu kasus sembuh COVID-19 bertambah 4.510 orang, sehingga jumlah total keseluruhan yang telah sembuh hingga saat ini menjadi 6.151.650 orang.
Berdasarkan data dari Satgas diketahui bahwa penambahan kasus sembuh COVID-19 paling banyak berasal dari DKI Jakarta sebanyak 2.000 orang, selanjutnya Jawa Barat 702 orang, Banten 296 orang, Jawa Timur 333, Jawa Tengah 222, Bali 125, Sumatera Utara 120 orang.
Berdasarkan data juga diketahui bahwa terdapat 20 kasus meninggal akibat COVID-19 di Indonesia, yakni dua berasal dari DKI Jakarta, tiga dari Jawa Timur, empat dari Jawa Tengah, empat dari Bali, dua dari Sumatera Utara, satu dari Sumatera Selatan, satu dari Kalimantan Selatan, satu dari Aceh, satu dari Sulawesi Tengah, satu dari Sulawesi Tenggara.
Terkait kondisi peningkatan kasus COVID-19 tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 kembali mengingatkan masyarakat untuk terus memperkuat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito juga mengingatkan bahwa pemerintah pada saat ini mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," katanya.
Baca Juga: Pasien Pertama Cacar Monyet di Indonesia Sembuh
Wiku mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas, dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan