Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menginformasikan kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 5.070 pada Selasa (30/8/2022) sehingga total sejak kasus pertama sampai pada saat ini mencapai 6.354.245 orang.
Menurut data Satgas Penanganan COVID-19, tambahan kasus positif terbanyak disumbang oleh Jakarta yaitu 1.717 orang.
Selanjutnya Provinsi Jawa Barat dengan tambahan 1.581 orang positif COVID-19, Banten 521 orang, Jawa Timur 473 orang, Jawa Tengah 137, Bali 103 orang dan Sumatera Utara 86 orang.
Sementara itu kasus sembuh COVID-19 bertambah 4.510 orang, sehingga jumlah total keseluruhan yang telah sembuh hingga saat ini menjadi 6.151.650 orang.
Berdasarkan data dari Satgas diketahui bahwa penambahan kasus sembuh COVID-19 paling banyak berasal dari DKI Jakarta sebanyak 2.000 orang, selanjutnya Jawa Barat 702 orang, Banten 296 orang, Jawa Timur 333, Jawa Tengah 222, Bali 125, Sumatera Utara 120 orang.
Berdasarkan data juga diketahui bahwa terdapat 20 kasus meninggal akibat COVID-19 di Indonesia, yakni dua berasal dari DKI Jakarta, tiga dari Jawa Timur, empat dari Jawa Tengah, empat dari Bali, dua dari Sumatera Utara, satu dari Sumatera Selatan, satu dari Kalimantan Selatan, satu dari Aceh, satu dari Sulawesi Tengah, satu dari Sulawesi Tenggara.
Terkait kondisi peningkatan kasus COVID-19 tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 kembali mengingatkan masyarakat untuk terus memperkuat protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito juga mengingatkan bahwa pemerintah pada saat ini mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.
"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," katanya.
Baca Juga: Pasien Pertama Cacar Monyet di Indonesia Sembuh
Wiku mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas, dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Bahlil Jamin Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026 meski Konsumsi Berpotensi Over Kuota
-
15 Kode Redeem FF 1 September 2026: Kesempatan Klaim Skin Kuda Purnama dan Incubator
-
Banyak Misteri di A Bona Fide Killer, 3 Hal Ini Paling Bikin Saya Penasaran
-
Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari
-
Cak Imin Titip Pesan ke Gus Kikin: Belajar dari Dinamika PBNU Lima Tahun Terakhir
-
Ramalan Shio Hari Ini 1 September 2026 Lengkap, Siapa yang Beruntung Karier dan Keuangan?
-
Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari
-
Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?
-
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed
-
Rumah Layak Huni Dibangun di Bogor untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah