Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mendalami pembelian jam tangan mewah istri eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo, yakni Iis Rosita Dewi, yang dibeli saat bersama suami berkunjung ke Hawaii, Amerika Serikat.
Sebab, jam tangan mewah Iis Rosita Dewi diduga dibeli memakai uang hasil suap pengurusan izin ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan dijebloskan ke terungku KPK.
Dugaan itu didapat setelah penyidik KPK memeriksa Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian KP Pung Nugroho Saksono sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen Kementerian KP Matheus Joko Santoso.
"Pung didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian jam tangan mewah oleh Istri tersangka EP (Edhy Prabowo) di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, saksi Esti Marina yang merupakan seorang pelajar ditelisik adanya aliran uang dari tersangka Matheus kepada Esti. Diduga aliran uang itu berkaitan dengan suap izin ekspor benih Lobster.
"ESTI (mahasiswa) didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan sejumlah uang dari tersangka APM (Andreau Pribadi Misata)," ujar Ali
Selanjutnya, Selasih selaku notaris ditelisik penyidik mengenai sejumlah pembelian tanah oleh tersangka Matheus. Di mana, uang itu berasal dari para eksportir untuk mendapatkan izin ekspor benih Lobster.
Sementara, Noer Syamsi Zakaria pihak swasta didalami terkait oembelian sejumlah bahan material untuk pembangunan rumah tersangka Edhy Prabowo.
Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Punya Utang untuk Belanja Mewah Istri di Amerika Serikat
Uang itu pun diduga oleh oenyidik berasal dari suap izin ekspor.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Berita Terkait
-
Edhy Prabowo Akui Punya Utang untuk Belanja Mewah Istri di Amerika Serikat
-
Hadiah untuk Dirinya Sendiri, Ternyata Semahal Ini Jam Tangan Rachel Vennya
-
Saksi Sebut Istri Edhy Prabowo Masih Punya Utang Belanja Barang Mewah di AS
-
Terkuak! Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang Mewah Pakai Kartu Kredit di AS
-
Sebut 2 Eks Menteri Layak Divonis Mati, DPR: Wamenkumham Jangan Buat Gaduh!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional