Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Edward Omar Syarief Hiariej untuk lebih fokus bekerja ketimbang membuat pernyataan yang memicu kegaduhan.
Hal itu menyusul pernyataan Edward yang menilai hukuman mati layak diberlakukan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Fokus kerja ngurus Kemenkumham. Jangan sering buat pernyataan kontroversi," kata Cucun dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Cucun mengingatkan Edward untuk tidak membuat gaduh, apalagi memberikan pernyataan di luar wewenangnya sebagai pembantu Presiden Jokowi. Menurut Cucun, urusan hukuman untuk Edhy dan Juliari biar menjadi permasalahan yang diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Pengadilan Tipikor.
"Sebagai mitra Kemenkumham mengingatkan Wamen jangan asal bicara bukan kewenangannya dan jangan membuat opini suatu perkara yang sedang ditangani lembaga lain. Biarkan lembaga berwenang yang sedang menangani di lingkungan KPK dan Pengadilan Tipikor yang menentukan," kata Cucun.
Sebelumnya, Edward menyebut Edhy Prabowo dan Juliari layak dituntut hukuman mati.
Kedua eks menteri era Presiden Joko Widodo ini ditangkap dalam operasi tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah masa Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Edward dalam seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" dikanal Youtube Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, pada Selasa (16/2/2021).
"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.
Baca Juga: Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati
Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.
Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.
"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.
Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Sedangkan Juliari P. Batubara ditangkap Tim Satgas KPK pada Sabtu (5/12/2020). Ia dijerat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial penanganan covid-19 paket Sembako Se-Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Berita Terkait
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
-
Paradigma Baru, Wamenkumham: Fokus Korupsi Ada pada Pencegahan
-
Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?
-
Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil