Suara.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oknum karyawan salah satu BUMN secara daring.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial RAS (39), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Kamis (25/2/2021).
Dalam hal ini, kata dia, korban ditelepon oleh seorang perempuan berinisial TR (49) yang mengaku sebagai distributor gula pasir di Jawa Timur dan menawarkan gula pasir merek PTPN 10 dengan harga Rp 11.000 per kilogram.
Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan pembayaran secara berkala dengan cara transfer ke rekening BRI dan BCA untuk pembayaran 50 ton gula pasir senilai Rp 550.000.000.
Setelah menerima pembayaran, TR kembali menghubungi korban dan membujuk agar membeli lagi sebanyak 10 ton dengan harga Rp 110.000.000 serta dijanjikan pengirimannya akan dilakukan lebih cepat.
Akan tetapi setelah melakukan pembayaran, barang yang dipesan korban tidak kunjung datang dan TR tidak dapat dihubungi.
"Oleh karena mengalami kerugian sebesar Rp 660 juta, korban akhirnya melapor ke Polresta Banyumas," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap TR, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada hari Selasa (23/2).
"TR yang juga seorang karyawan BUMN ini kami amankan di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan bekas koperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur," katanya.
Baca Juga: Buat Foya-foya dengan Pacar, Gadis Ini Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 2 M
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, TR mengaku tidak hanya melakukan perbuatan tersebut di Banyumas, tetapi juga di Jepara, Semarang, Kulon Progo, Madiun, dan Surabaya.
Menurut dia, pelaku berinisial TR beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Buat Foya-foya dengan Pacar, Gadis Ini Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 2 M
-
Cerita Saksi Mata Saat Ambulans Pembawa Jenazah Tabrakan
-
Ya Ampun, Bupati Banyumas Baru Mengusulkan Sistem Pencari Kerja Online
-
Warga Cilegon Waspada! Beredar Penipuan Modus Susu Murah di Instagram
-
3 Pelaku Penipuan Ditangkap di Hotel di Jogja, Ternyata Satu Keluarga
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada