Suara.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oknum karyawan salah satu BUMN secara daring.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial RAS (39), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Kamis (25/2/2021).
Dalam hal ini, kata dia, korban ditelepon oleh seorang perempuan berinisial TR (49) yang mengaku sebagai distributor gula pasir di Jawa Timur dan menawarkan gula pasir merek PTPN 10 dengan harga Rp 11.000 per kilogram.
Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan pembayaran secara berkala dengan cara transfer ke rekening BRI dan BCA untuk pembayaran 50 ton gula pasir senilai Rp 550.000.000.
Setelah menerima pembayaran, TR kembali menghubungi korban dan membujuk agar membeli lagi sebanyak 10 ton dengan harga Rp 110.000.000 serta dijanjikan pengirimannya akan dilakukan lebih cepat.
Akan tetapi setelah melakukan pembayaran, barang yang dipesan korban tidak kunjung datang dan TR tidak dapat dihubungi.
"Oleh karena mengalami kerugian sebesar Rp 660 juta, korban akhirnya melapor ke Polresta Banyumas," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap TR, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada hari Selasa (23/2).
"TR yang juga seorang karyawan BUMN ini kami amankan di tempat persembunyiannya di sebuah bangunan bekas koperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur," katanya.
Baca Juga: Buat Foya-foya dengan Pacar, Gadis Ini Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 2 M
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, TR mengaku tidak hanya melakukan perbuatan tersebut di Banyumas, tetapi juga di Jepara, Semarang, Kulon Progo, Madiun, dan Surabaya.
Menurut dia, pelaku berinisial TR beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Buat Foya-foya dengan Pacar, Gadis Ini Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 2 M
-
Cerita Saksi Mata Saat Ambulans Pembawa Jenazah Tabrakan
-
Ya Ampun, Bupati Banyumas Baru Mengusulkan Sistem Pencari Kerja Online
-
Warga Cilegon Waspada! Beredar Penipuan Modus Susu Murah di Instagram
-
3 Pelaku Penipuan Ditangkap di Hotel di Jogja, Ternyata Satu Keluarga
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung