Suara.com - Febrianto, sosok yang melaporkan pentolan KAMI Jumhur Hidayat ke Bareskrim Polri dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (24/2/2021). Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia membeberkan alasan melaporkan Jumhur atas cuitan di media sosial Twitter.
Febrianto mengaku, pelaporan dilakukan setelah dirinya melihat cuitan Jumhur terkait Ombibus Law - UU Cipta Kerja. Dia menyatakan, cuitan Jumhur mengandung provokasi.
"Saya membuat laporan polisi ke Bareskrim. Di situ kami lihat beberapa cuitan akun Jumhur yang menurut kami ada provokasi," kata Febrianto.
Dia mengaku bersama tiga temannya lantas mendiskusikan terkait hal tersebut. Setelahnya, pelaporan di langsung dilakukan di Bareskrim Polri.
"Di Jakarta lanjut lagi diskusi masalah itu, cerita-cerita mengenai cuitan. Hasil diskusi kita 4 orang, besoknya kita janjian buat bikin laporan ke Bareskrim setelah Isa, di situ saya melakukan laporan pada akun Twitter milik Jumhur Hidayat," sambungnya.
Febtianto menyebut, ada dua cuitan Jumhur yang dapat mengandung provokasi. Di antaranya soal Omnibus Law dan dampak yang ditimbulkan dari Omnibus Law serta UU Cipta Kerja.
"Ada dua konten yang menurut kami ada provokasi yang tanggal 25 Agustus ada cuitan bersi tentang Undang-undang Omnibus Law itu untuk investor. Ditanggal 7 Oktober cuitanya Undang-undang Omnibuslaw itu ada untuk demo buruh, yang mengatakan undang-undang itu membuat rakyat menjadi kuli di negara sendiri, itu yang menurut kita akan menjadi provokasi di masyarakat," beber dia.
Didakwal Picu Onar Lewat Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Sulit Bertemu Jumhur di Penjara, Pengacara ke Hakim: Hak Terdakwa Dilanggar
Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Connie Rahakundini Bakrie: Merasa Janggal usai Dipolisikan Kasus Hoaks Pemilu
-
Rekam Jejak Connie Bakrie: Tak Tahu Dipolisikan Kasus Hoaks Pemilu, Pernah Kritik Keras Presiden Prabowo!
-
Tegas! Said Didu Tolak Ajakan Damai APDESI usai Kritik PSN PIK-2: Yang Saya Perjuangkan Adalah Rakyat!
-
Sebut Polisi Bisa Blunder, Abraham Samad Curigai Kasus Said Didu Vs PSN PIK-2 Ada Rekayasa: Ini Kriminalisasi
-
Blak-blakan Membela! Abraham Samad Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral
-
Rekam Jejak Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Ditelanjangi dan Diarak saat Demo
-
TB Hasanuddin: Ferry Irwandi Berbuat Apa hingga Dianggap Ancam Keamanan Siber TNI?
-
Kunjungi Delpedro di Tahanan Polda Metro Jaya, Koalisi Sipil Sebut Polisi Cari Kambing Hitam
-
3 Fakta Viral Tanggul Beton Misterius di Laut Cilincing Ganggu Nelayan, Bukan Proyek Pemerintah?
-
Siapa Rajyalaxmi Chitrakar, Istri Mantan PM Nepal yang Tewas Tragis dalam Kerusuhan Nasional
-
Peringati September Hitam, Aliansi Perempuan Indonesia Kritik Pemerintah dan Upaya Pembungkaman