Suara.com - Febrianto, sosok yang melaporkan pentolan KAMI Jumhur Hidayat ke Bareskrim Polri dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (24/2/2021). Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia membeberkan alasan melaporkan Jumhur atas cuitan di media sosial Twitter.
Febrianto mengaku, pelaporan dilakukan setelah dirinya melihat cuitan Jumhur terkait Ombibus Law - UU Cipta Kerja. Dia menyatakan, cuitan Jumhur mengandung provokasi.
"Saya membuat laporan polisi ke Bareskrim. Di situ kami lihat beberapa cuitan akun Jumhur yang menurut kami ada provokasi," kata Febrianto.
Dia mengaku bersama tiga temannya lantas mendiskusikan terkait hal tersebut. Setelahnya, pelaporan di langsung dilakukan di Bareskrim Polri.
"Di Jakarta lanjut lagi diskusi masalah itu, cerita-cerita mengenai cuitan. Hasil diskusi kita 4 orang, besoknya kita janjian buat bikin laporan ke Bareskrim setelah Isa, di situ saya melakukan laporan pada akun Twitter milik Jumhur Hidayat," sambungnya.
Febtianto menyebut, ada dua cuitan Jumhur yang dapat mengandung provokasi. Di antaranya soal Omnibus Law dan dampak yang ditimbulkan dari Omnibus Law serta UU Cipta Kerja.
"Ada dua konten yang menurut kami ada provokasi yang tanggal 25 Agustus ada cuitan bersi tentang Undang-undang Omnibus Law itu untuk investor. Ditanggal 7 Oktober cuitanya Undang-undang Omnibuslaw itu ada untuk demo buruh, yang mengatakan undang-undang itu membuat rakyat menjadi kuli di negara sendiri, itu yang menurut kita akan menjadi provokasi di masyarakat," beber dia.
Didakwal Picu Onar Lewat Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Sulit Bertemu Jumhur di Penjara, Pengacara ke Hakim: Hak Terdakwa Dilanggar
Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Connie Rahakundini Bakrie: Merasa Janggal usai Dipolisikan Kasus Hoaks Pemilu
-
Rekam Jejak Connie Bakrie: Tak Tahu Dipolisikan Kasus Hoaks Pemilu, Pernah Kritik Keras Presiden Prabowo!
-
Tegas! Said Didu Tolak Ajakan Damai APDESI usai Kritik PSN PIK-2: Yang Saya Perjuangkan Adalah Rakyat!
-
Sebut Polisi Bisa Blunder, Abraham Samad Curigai Kasus Said Didu Vs PSN PIK-2 Ada Rekayasa: Ini Kriminalisasi
-
Blak-blakan Membela! Abraham Samad Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT