Suara.com - Sidang perkara penyebaran berit bohong alias hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang.
Mereka adalah Febrianto dan Husein. Keduanya orang yang melaporkan Jumhur ke Bareskrim Polri terkait cuitan di Twitter tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Jumhur sempat menyampaikan protes karena hingga kini masih kesulitan bertemu dengan pentolan KAMI itu. Padahal, hakim telah meminta jaksa untuk membantu mengkoordinasikan pertemuan dengan Jumhur yang kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Dalam sidang sebelumnya, yang mulia memerintahkan pada Jaksa agar kami bisa berkomunikasi termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim, terkait dengan bagaimana pemenuhan hak-hak terdakwa supaya bisa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu semua sudah kami upayakan," kata salah satu kuasa hukum di ruang sidang.Tim kuasa hukum menyampaikan, pihaknya kesulitan untuk berkomunikasi dengan jaksa.
"Kami diminta untuk datang ke sana koordinasi dengan Jaksa, tapi yang jelas kami kesulitan komunikasi dengan Jaksa kami tidak bisa berkomunikasi dengan bapak dan ibu (Jaksa) yang ada di sini," sambungnya.
Tak sampai situ, tim kuasa hukum juga telah berupaya menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri. Hanya saja, proses untuk bertemu masih tetap tidak bisa.
"Dan di Bareskrim kami tidak bisa menemui klien kami. Kami sebagai advokat tidak bisa menjalankan tugas kami karena tidak bisa bertemu," jelas mereka.
Tim kuasa hukum menyatakan, hak-hak Jumhur selaku terdakwa selama ini masih dilanggar. Meski upaya untuk bertemu terus dilakukan, hal tersebut sama sekali tidak menemukan titik temu.
"Hak-hak terdakwa dilanggar tidak bisa dipenuhi dan itu diketahui oleh majelis hakim dan dalam proses persidangan, dan itu dibiarkan, mohon diselesaikan," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Alasan Mendesak untuk Tahan Jumhur Hidayat
Hakim ketua Agus Widodo mengklaim jika hak Jumhur dalam persisangan telah dipenuhi. Menurut hakim, Jumhur selaku terdakwa masih bisa mendengar jalannya persidangan -- meski kerap terkendala sinyal internet yang buruk.
"Hak saudara di persidangan bisa ter-cover, saudara bisa mendengar dan komunikasi. Kita kan perbaiki kalau ada hal kendala dengan internet. Tapi proses persidangan tetap berlanjut dengan saudara di sana, yang kita lihat di persidangan, saudara bisa berkomunikasi dengan pengacara," kata Agus.
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan
-
Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad
-
Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan
-
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat