Suara.com - Sidang perkara penyebaran berit bohong alias hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang.
Mereka adalah Febrianto dan Husein. Keduanya orang yang melaporkan Jumhur ke Bareskrim Polri terkait cuitan di Twitter tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Jumhur sempat menyampaikan protes karena hingga kini masih kesulitan bertemu dengan pentolan KAMI itu. Padahal, hakim telah meminta jaksa untuk membantu mengkoordinasikan pertemuan dengan Jumhur yang kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Dalam sidang sebelumnya, yang mulia memerintahkan pada Jaksa agar kami bisa berkomunikasi termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim, terkait dengan bagaimana pemenuhan hak-hak terdakwa supaya bisa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu semua sudah kami upayakan," kata salah satu kuasa hukum di ruang sidang.Tim kuasa hukum menyampaikan, pihaknya kesulitan untuk berkomunikasi dengan jaksa.
"Kami diminta untuk datang ke sana koordinasi dengan Jaksa, tapi yang jelas kami kesulitan komunikasi dengan Jaksa kami tidak bisa berkomunikasi dengan bapak dan ibu (Jaksa) yang ada di sini," sambungnya.
Tak sampai situ, tim kuasa hukum juga telah berupaya menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri. Hanya saja, proses untuk bertemu masih tetap tidak bisa.
"Dan di Bareskrim kami tidak bisa menemui klien kami. Kami sebagai advokat tidak bisa menjalankan tugas kami karena tidak bisa bertemu," jelas mereka.
Tim kuasa hukum menyatakan, hak-hak Jumhur selaku terdakwa selama ini masih dilanggar. Meski upaya untuk bertemu terus dilakukan, hal tersebut sama sekali tidak menemukan titik temu.
"Hak-hak terdakwa dilanggar tidak bisa dipenuhi dan itu diketahui oleh majelis hakim dan dalam proses persidangan, dan itu dibiarkan, mohon diselesaikan," jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Alasan Mendesak untuk Tahan Jumhur Hidayat
Hakim ketua Agus Widodo mengklaim jika hak Jumhur dalam persisangan telah dipenuhi. Menurut hakim, Jumhur selaku terdakwa masih bisa mendengar jalannya persidangan -- meski kerap terkendala sinyal internet yang buruk.
"Hak saudara di persidangan bisa ter-cover, saudara bisa mendengar dan komunikasi. Kita kan perbaiki kalau ada hal kendala dengan internet. Tapi proses persidangan tetap berlanjut dengan saudara di sana, yang kita lihat di persidangan, saudara bisa berkomunikasi dengan pengacara," kata Agus.
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
-
KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik
-
Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek