Suara.com - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menilai rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mungkin bisa masuk ke daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. Ini dikarenakan pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap urgensi revisi dari legislasi tersebut.
Christina mengatakan bahwa sesuai dengan tata tertib yang berlaku, RUU yang hendak masuk ke prolegnas prioritas itu harus memenuhi persyaratan seperti adanya naskah akademik. Sementara saat ini pemerintah masih melakukan pengkajian.
"Kalau sekarang masuk sebagai inisiatif DPR, saya rasa ini juga cukup sulit mengingat itu tadi belum ada naskah akademik," kata Christina dalam diskusi yang digelar oleh ICJR secara daring, Kamis (25/2/2021).
Dengan kondisi tersebut, Chairunisa menilai RUU ITE dapat masuk menjadi pembahasan di meja parlemen pada 2022 sebagai usulan pemerintah.
Christina menganggap waktu tersebut cukup mengingat saat ini pemerintah masih menyusun naskah-naskah akademik dan melakukan kajian dengan melibatkan sejumlah pihak terkait mulai Jaksa Agung, Kapolri, dan Menkominfo sebagai pengarah.
"Itu saya rasa bisa digunakan untuk memperkaya, bahkan yang kemudian nanti disubmit untuk masuk di 2021 Oktober, sehingga bisa dibahas di 2022 sebagai usulan pemerintah," tuturnya.
Di sisi lain, Christina juga mengungkapkan tidak mudah apabila RUU ITE diinginkan masuk ke prolegnas prioritas 2021 karena harus melewati beberapa tahap mulai dari persetujuan dari fraksi-fraksi hingga akhirnya bisa lolos menjadi salah satu daftar prolegnas prioritas.
Apalagi saat ini DPR RI sudah menyusun daftar prolegnas prioritas yang dianggap oleh masing-masing fraksi penting.
"Sementara baleg sendiri memiliki enam rancangan undang-undanh yang semuanya dirasakan penting dan juga anggota ada lima rancangan undang-undang yang sudah masuk."
Baca Juga: DPR Akui Polemik Revisi UU Pemilu Hambat Prolegnas Prioritas 2021
Berita Terkait
-
Belum Diputuskan, RUU ITE Berpeluang Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
-
DPR Akui Polemik Revisi UU Pemilu Hambat Prolegnas Prioritas 2021
-
Keburu Reses, Prolegnas Prioritas 2021 Dibawa ke Masa Sidang Berikutnya
-
Baleg DPR: Beberapa Fraksi Menolak Revisi UU Pemilu
-
Baleg Setujui 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, TII: Hanya untuk Kuantitas
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!