Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kemenkumham dan DPD RI menyetujui 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Terkait itum The Indonesian Institute, Centre for Public Policy Research menilai jumlah RUU tersebut hanya mencerminkan kepentingan kuantitas.
Peneliti Bidang Politik TII, Rifqi Rachman, belajar dari Prolegnas Prioritas 2020, hanya ada tiga dari 37 RUU yang akhirnya berhasil diundangkan dalam satu tahun.
"Jumlah keseluruhan RUU yang ada di daftar Prolegnas Prioritas 2021 masih mencerminkan orientasi pada kuantitas. Hal ini selalu menjadi persoalan klasik lembaga legislatif," kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
Kemudian kondisi krisis kesehatan karena Covid-19 yang masih berlangsung juga tidak dipertimbangkan oleh pihak DPR RI saat membahas Prolegnas Prioritas 2021.
"Padahal hal itu berdampak kepada teknis pelaksanaan rapat-rapat yang dilakukan oleh anggota legislatif yang banyak menggunakan medium daring. Tentu ini akan berdampak pada berkurangnya efekivitas rapat yang berlangsung," kata Rifqi.
Kemudian Rifqi juga memberikan catatan untuk DPR RI terkait pembahasan Prolegnas Prioritas 2021. Yang pertama ialah setiap tahapan yang berlangsung dalam memformulasikan RUU semestinya menghadirkan kepastian akan transparansi dan akuntabilitas, termasuk soal aksesibilitas pada pembaharuan informasi di laman resmi DPR RI.
Menurutnya di laman resmi Prolegnas masih sering tertinggal dalam mengunggah informasi terbaru dari proses formulasi RUU.
Rifqi mencontohkan pada rapat yang dilakukan oleh Panja RUU PDP. Laman dpr.go.id masih belum mencatatkan rapat terakhir yang berlangsung pada 12 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Baleg DPR Sahkan 33 Prolegnas Prioritas 2021
"Hal ini tentu membuat proses pengawasan publik pada tahapan perbaikan substansi RUU sulit untuk dihadirkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqi juga menilai kalau terbukanya ruang partisipasi bagi masyarakat adalah hal penting lain yang juga perlu dipastikan keberadaannya. Hal tersebut termasuk pada pilihan-pilihan yang diambil DPR dalam merespon kritik masyarakat, bahkan yang diekspresikan melalui aksi massa.
"Institusi legislatif sepatutnya mengakomodir pandangan yang muncul, serta melindungi proses penyampaiannya. Tidak justru menghalangi kritik yang hadir, misalnya melalui demonstrasi, dengan memasang barikade anggota kepolisian di hadapan para demonstran," tuturnya.
"Adanya sejumlah RUU yang menarik perhatian masyarakat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, pasti menghadirkan dialog yang seringkali terbentuk dalam posisi pro dan kontra. Pada momen seperti inilah, DPR justru harus hadir dan menjadi wadah yang menerima pandangan semua posisi."
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Nama-nama Anggota Komite Reformasi Polri Sudah di Kantong Presiden, Istana: Tunggu Tanggal Mainnya
-
PLN Energi Primer Indonesia Gandeng Timas Suplindo Bangun Pipa Gas WNTS-Pemping
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama