Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kemenkumham dan DPD RI menyetujui 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Terkait itum The Indonesian Institute, Centre for Public Policy Research menilai jumlah RUU tersebut hanya mencerminkan kepentingan kuantitas.
Peneliti Bidang Politik TII, Rifqi Rachman, belajar dari Prolegnas Prioritas 2020, hanya ada tiga dari 37 RUU yang akhirnya berhasil diundangkan dalam satu tahun.
"Jumlah keseluruhan RUU yang ada di daftar Prolegnas Prioritas 2021 masih mencerminkan orientasi pada kuantitas. Hal ini selalu menjadi persoalan klasik lembaga legislatif," kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
Kemudian kondisi krisis kesehatan karena Covid-19 yang masih berlangsung juga tidak dipertimbangkan oleh pihak DPR RI saat membahas Prolegnas Prioritas 2021.
"Padahal hal itu berdampak kepada teknis pelaksanaan rapat-rapat yang dilakukan oleh anggota legislatif yang banyak menggunakan medium daring. Tentu ini akan berdampak pada berkurangnya efekivitas rapat yang berlangsung," kata Rifqi.
Kemudian Rifqi juga memberikan catatan untuk DPR RI terkait pembahasan Prolegnas Prioritas 2021. Yang pertama ialah setiap tahapan yang berlangsung dalam memformulasikan RUU semestinya menghadirkan kepastian akan transparansi dan akuntabilitas, termasuk soal aksesibilitas pada pembaharuan informasi di laman resmi DPR RI.
Menurutnya di laman resmi Prolegnas masih sering tertinggal dalam mengunggah informasi terbaru dari proses formulasi RUU.
Rifqi mencontohkan pada rapat yang dilakukan oleh Panja RUU PDP. Laman dpr.go.id masih belum mencatatkan rapat terakhir yang berlangsung pada 12 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Baleg DPR Sahkan 33 Prolegnas Prioritas 2021
"Hal ini tentu membuat proses pengawasan publik pada tahapan perbaikan substansi RUU sulit untuk dihadirkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqi juga menilai kalau terbukanya ruang partisipasi bagi masyarakat adalah hal penting lain yang juga perlu dipastikan keberadaannya. Hal tersebut termasuk pada pilihan-pilihan yang diambil DPR dalam merespon kritik masyarakat, bahkan yang diekspresikan melalui aksi massa.
"Institusi legislatif sepatutnya mengakomodir pandangan yang muncul, serta melindungi proses penyampaiannya. Tidak justru menghalangi kritik yang hadir, misalnya melalui demonstrasi, dengan memasang barikade anggota kepolisian di hadapan para demonstran," tuturnya.
"Adanya sejumlah RUU yang menarik perhatian masyarakat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, pasti menghadirkan dialog yang seringkali terbentuk dalam posisi pro dan kontra. Pada momen seperti inilah, DPR justru harus hadir dan menjadi wadah yang menerima pandangan semua posisi."
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia