Suara.com - Pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul setengah lima pagi, terjadi peristiwa penembakan brutal di sebuah Kafe daerah Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Berikut ini fakta-fakta penembakan di cengkareng.
Diketahui, dalam peristiwa penembakan brutal tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal, yang mana satu diantaranya yaitu anggota TNI AD. Identitas pelaku diungkapkan bernama Cornelius Siahaan yang merupakan seorang oknum anggota Polsek Kalideres.
Tidak memakan waktu lama, pelaku pun berhasil dibekuk polisi. Nah, berikut ini fakta-fakta penembakan di cengkareng.
1. Pelaku terlibat adu mulut dengan karyawan kafe
Penembakan berdarah tersebut diawali cekcok antara pegawai kafe dan pelaku. Diketahui saat itu, pelaku tiba di kafe pukul dua pagi dan memesan beberapa minuman.
Pada pukul 4 pagi, karyawan kafe memberikan tagihan sejumlah Rp 3,3 juta kepada pelaku karena kafe akan segera tutup. Namun, pelaku tidak mau membayar tagihan tersebut sehingga terjadi keributan .
2. Menewaskan satu anggota TNI dan dua karyawan kafe
Akibat keributan tersebut, terjadi insiden penembakan berdarah yang menewaskan satu anggota TNI berinisial S dan dua karyawan kafe berinisial FF dan M. Selain itu, aksi penembakan brutal tersebut juga membuat karyawan berinisial H terluka parah.
3. Pelaku dalam pengaruh minuman keras (mabuk)
Baca Juga: Kafe RM Tempat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang Langgar Aturan, Ini Rinciannya
Kombes Pol Yusri selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa, saat melakukan aksi penembakan pukul 4.30 WIB di kafe daerah Cengkareng, pelaku tidak benar-benar sadar karena dalam kondisi mabuk minuman keras.
4. Pelaku diketahui seorang Bripta
Belakangan diungkapkan, bahwa pelaku penembakan berdarah di kawasan Cengkareng yang menewaskan 3 orang dan 1 orang mengalami luka parah, merupakan anggota polisi dengan pangkat Bripka yang bernama Cornelius Siahaan (CS).
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Akibat insiden mematikan tersebut, Cornelius Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan. Pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
6. Kapolda minta maaf
Berita Terkait
-
Jenazah Korban Penembakan Bripka CS Tiba di Medan, Tangis Keluarga Pecah
-
Kafe RM Tempat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang Langgar Aturan, Ini Rinciannya
-
Pasca Penembakan, Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng
-
Kafe Tempat Bripka Cs Tembak Mati Tiga Orang Kini Disegel Permanen
-
Aksi 'Koboi' Oknum Polisi Tewaskan 3 Orang, Pakar Pidana: Sangat Biadab
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum
-
Lebanon Pilih Negosiasi dengan Israel, Presiden Joseph Aoun Ungkap 3 Tujuan Utama
-
Kejam! Suami di India Masukkan Benda ke Rahim Istri, Korban Kritis di Rumah Sakit
-
Penembakan Massal di Piramida Teotihuacan, Turis Kanada Tewas Mengenaskan
-
Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi
-
Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta
-
KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
-
Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global
-
UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!
-
Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita