Suara.com - Pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul setengah lima pagi, terjadi peristiwa penembakan brutal di sebuah Kafe daerah Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Berikut ini fakta-fakta penembakan di cengkareng.
Diketahui, dalam peristiwa penembakan brutal tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal, yang mana satu diantaranya yaitu anggota TNI AD. Identitas pelaku diungkapkan bernama Cornelius Siahaan yang merupakan seorang oknum anggota Polsek Kalideres.
Tidak memakan waktu lama, pelaku pun berhasil dibekuk polisi. Nah, berikut ini fakta-fakta penembakan di cengkareng.
1. Pelaku terlibat adu mulut dengan karyawan kafe
Penembakan berdarah tersebut diawali cekcok antara pegawai kafe dan pelaku. Diketahui saat itu, pelaku tiba di kafe pukul dua pagi dan memesan beberapa minuman.
Pada pukul 4 pagi, karyawan kafe memberikan tagihan sejumlah Rp 3,3 juta kepada pelaku karena kafe akan segera tutup. Namun, pelaku tidak mau membayar tagihan tersebut sehingga terjadi keributan .
2. Menewaskan satu anggota TNI dan dua karyawan kafe
Akibat keributan tersebut, terjadi insiden penembakan berdarah yang menewaskan satu anggota TNI berinisial S dan dua karyawan kafe berinisial FF dan M. Selain itu, aksi penembakan brutal tersebut juga membuat karyawan berinisial H terluka parah.
3. Pelaku dalam pengaruh minuman keras (mabuk)
Baca Juga: Kafe RM Tempat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang Langgar Aturan, Ini Rinciannya
Kombes Pol Yusri selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa, saat melakukan aksi penembakan pukul 4.30 WIB di kafe daerah Cengkareng, pelaku tidak benar-benar sadar karena dalam kondisi mabuk minuman keras.
4. Pelaku diketahui seorang Bripta
Belakangan diungkapkan, bahwa pelaku penembakan berdarah di kawasan Cengkareng yang menewaskan 3 orang dan 1 orang mengalami luka parah, merupakan anggota polisi dengan pangkat Bripka yang bernama Cornelius Siahaan (CS).
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Akibat insiden mematikan tersebut, Cornelius Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan. Pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
6. Kapolda minta maaf
Berita Terkait
-
Jenazah Korban Penembakan Bripka CS Tiba di Medan, Tangis Keluarga Pecah
-
Kafe RM Tempat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang Langgar Aturan, Ini Rinciannya
-
Pasca Penembakan, Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng
-
Kafe Tempat Bripka Cs Tembak Mati Tiga Orang Kini Disegel Permanen
-
Aksi 'Koboi' Oknum Polisi Tewaskan 3 Orang, Pakar Pidana: Sangat Biadab
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional