Suara.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengakui menantunya Rezky Herbiyono menerima uang Rp 35,8 miliar dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi sebut uang itu diberikan pada Juli 2016.
Hal itu disampaikan Nurhadi saat diperiksa untuk terdakwa Rezky dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021).
"Kaitan transfernya Pak Hiendra saya baru tahu. Totalnya Rp 35,8 miliar kurang lebih," ujar Nurhadi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021).
Meski demikian, di hadapan majelis hakim Nurhadi mengklaim tak mengetahui uang itu digunakan apa saja oleh Rezky. Apalagi, kata Nurhadi, uang itu semua dipegang oleh Rezky.
"Dia (Rezky) bilang untuk kerja sama dengan Hiendra, Sebagian misalnya untuk biaya konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia (Rezky) semua," ucap Nurhadi
Dalam hal ini, Nurhadi meminta menantunya dapat mempertanggungjawabkan uang tersebut.
"Ya, saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu-persatu ? Ada nggak ke mana-kemananya (uang) itu, saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," tutup Nurhadi.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA
-
Kasus Nurhadi, Ahli: Tugas Sekretaris MA Urus Administrasi, Bukan Peradilan
-
Adik Ipar Sebut Nurhadi Punya Usaha Sarang Burung Walet
-
Menantu Nurhadi Pernah Terima Uang dari Hiendra soal Proyek PLTMH
-
Jaksa Bakal Buktikan Suap dan Gratifikasi Nurhadi dan Menantunya
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia