Suara.com - Tim Penasihat Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito mengakui bahwa menantu kliennya, Rezky Herbiyono pernah terima uang dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Uang itu, kata Rudjito, terkait investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro atau PLTMH.
Rudjito mengklaim bahwa proyek PLTMH itu memang benar adanya milik Rezky bukan proyek fiktif. Hiendra pernah mencoba investasi dalam proyek tersebut.
"Ada benar proyek PLTMH itu. Tadi sudah saya tunjukan akte pengalihan seperti apa, kemudian juga ada foto bendungan, dimana dia (Hiendra) pernah berkunjung, dan foto Rezky pernah ke Austria, dan dibenarkan yang bersangkutan (Hiendra terkait PLTMH)," kata Rudjito di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2021) kemarin.
Rudjito mengungkapkan bahwa Hiendra memang pernah transfer uang kepada Rezky. Namun, untuk proyek PLTMH. Bukan urusan kerja sama pengurusan perkara seperti dalam dakwaan jaksa.
"Proyek PLTMH itu real dan benar ada. Dan uang-uang yg disetorkan (Hiendra) ke Rezky terkait investasi PLTMH yang akan dibangun. Tidak ada kaitannya soal suap untuk pengurusan perkara," ucap Rudjito.
Rudjito pun membenarkan bahwa keterangan Hiendra pernah menyetor uang kepada Rezky dalam proyek itu senilai Rp 45 miliar.
"Itu, saksi Hiendra beliau pada dasarnya menerangkan apa yang dikatakan di dalam dakwaan itu ada pengurusan perkara itu nggak benar," ucap Rudjito.
Sebelumnya, Hiendra menjelaskan awal berkenalan dengan Rezky pada tahun 2011. Dimana saat itu ada sebuah pameran properti.
Baca Juga: Jaksa Bakal Buktikan Suap dan Gratifikasi Nurhadi dan Menantunya
Hingga akhirnya, mereka berdua menjalin bisnis pada 2014. Dimana Hiendra ditawari bergabung dengan Rezky di proyek PLTMH.
"Jadi Saudara Rezky ini menyampaikan ke saya, bahwa dia telah ikut serta dalam proyek PLTMH di Jatim. Dia sampaikan sudah keluar banyak uang, dan partnernya saat itu nggak mau melanjutkan, beliau cari investor baru," ucap Hiendra.
Adapun biaya pembangunan proyek PLTMH mencapai Rp 45 miliar. Memang yang memiliki saham saat itu, Rezky dan istrinya Rizqi Aulia Rahmi.
Untuk proyek itu, Hiendra sudah menyetor uang kepada Rezky sebesar Rp 35,7 miliar. Namun, proyek itu tidak berlanjut. Sehingga, Hiendra meminta pengembalian uang itu.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Riezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
-
Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya
-
Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum
-
Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
-
Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan