Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada masyarakat untuk tidak alergi terhadap perubahan. Perubahan yang dimaksud itu terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah dikaji pemerintah untuk kemungkinan adanya revisi.
Mahfud menerangkan kalau hukum merupakan produk yang bisa berubah atas kesepakatan dari adanya perkembangan situasi politik, sosial dan ekonomi. Sehingga menurutnya lazim apabila terdapat perubahan dalam sebuah legislasi.
"Jadi jangan alergi terhadap perubahan itu karena di dalam ilmu hukum yang paling dalam hari itu selalu diajarkan hukum itu selalu berubah, sesuai dengan perubahan masyarakatnya tidak ada hukum yang berlaku abadi," terang Mahfud dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE, Kamis (25/2/2021).
"Setelah dievaluasi kan bener kalau perlu dicabut-cabut kalau perlu diganti-ganti, yang penting masyarakat berubah memandang sesuatu itu sudah beda-beda maka hukum bisa berubah," sambungnya.
Pemerintah saat ini disebutkan Mahfud tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Itu bisa dilakukan apabila tim pengkaji bisa menemukan pasal-pasal karet di dalam UU ITE.
Kemungkinan resultante baru tersebut nantinya mencakup dua hal. Pertama ialah dibuat kriteria implementatif di mana melihat aturan dalam pasal supaya bisa diterapkan secara adil. Sementara yang kedua ialah menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.
"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Mahfud MD Ungkap Pemicu Desakan Mundur Ketum PBNU
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid