Suara.com - Penjaga pantai India menemukan hampir seratus pengungsi Rohingya mengapung di Laut Andaman, delapan diantaranya sudah meninggal dunia.
Menyadur Straits Times, Jumat (26/2/2021) petugas menemukan 81 orang selamat dan delapan tewas di sebuah kapal yang dipenuhi pengungsi Rohingya.
Seorang pejabat kementerian luar negeri India pada hari Jumat (26/2) mengatakan bahwa para pengungsi tersebut tidak akan diizinkan memasuki wilayah India.
Badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberikan peringatan awal pekan ini atas kapal yang hilang.
Kapal tersebut berangkat pada 11 Februari dari Cox's Bazar di Bangladesh, tempat kamp pengungsian telah didirikan untuk ratusan ribu orang Rohingya yang melarikan diri.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Anurag Srivastava menjelaskan bahwa setelah empat hari di laut, mesin kapal mati, dan para pengungsi kehabisan makan dan minum.
Di atas kapal tersebut banyak pengungsi yang sakit dan menderita dehidrasi ekstrem pada saat mereka diselamatkan.
Dua kapal penjaga pantai India dikirim untuk membantu para pengungsi, 23 di antaranya adalah anak-anak, dan pemerintah India sedang berdiskusi dengan Bangladesh untuk memastikan mereka kembali dengan selamat, katanya.
Ratusan ribu orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh setelah tindakan keras mematikan oleh pasukan keamanan di Myanmar pada 2017.
Baca Juga: Pengemis Ditemukan Tewas di Taman, Dokter Terkejut saat Lihat Jantungnya
Pihak berwenang di Bangladesh mengatakan pada hari Senin bahwa mereka tidak mengetahui ada kapal yang meninggalkan kamp.
"Bangladesh menghormati kewajiban internasionalnya di bawah Unclos (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)," kata kementerian luar negeri Bangladesh dalam sebuah pernyataan.
Bangladesh juga mengklaim jika ketika negara-negara pesisir lain di kawasan itu berulang kali menolak pengungsi Rohingya yang terapung di laut, Bangladesh datang untuk menyelamatkan.
Pernyataan itu mengatakan kapal-kapal Rohingnya telah dilacak sekitar 1.700 km dari Bangladesh dan 147 km dari India.
"Negara-negara lain, terutama yang perairan teritorialnya ditemukan kapalnya, memikul tanggung jawab utama dan mereka harus penuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional," kata kementerian itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga