Suara.com - Setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya langsung menjadi tahanan.
Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Minggu, 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konferensi pers Minggu dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri berkata: "KPK dalam kasus ini meyakini menetapkan tiga orang tersangka yaitu NA dan ER sebagai penerima, sementara AS sebagai pemberi suap."
Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Sulawesi Selatan, sedangkan Agung Sucipto seorang Direktur PT. Agung Perdana.
Nurdin dan Edy sebagai terduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mereka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan sejak Jumat hingga Sabtu dini hari.
Nurdin dan dua tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Kasus Suap
Berita Terkait
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli