Suara.com - Setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya langsung menjadi tahanan.
Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Minggu, 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konferensi pers Minggu dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri berkata: "KPK dalam kasus ini meyakini menetapkan tiga orang tersangka yaitu NA dan ER sebagai penerima, sementara AS sebagai pemberi suap."
Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Sulawesi Selatan, sedangkan Agung Sucipto seorang Direktur PT. Agung Perdana.
Nurdin dan Edy sebagai terduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mereka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan sejak Jumat hingga Sabtu dini hari.
Nurdin dan dua tersangka menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Kasus Suap
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK
-
7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi