Suara.com - Kebijakan Presiden Jokowi yang membuka izin investasi minuman keras menimbulkan polemik. Banyak pihak menyampaikan kritik atas kebijakan itu, terlebih kepada presiden dan wakil presiden.
Dalam sebuah cuitan yang diunggah Minggu (28/2/2021) Said Didu menanggapi kebijakan itu dan menyentil kapasitas Maruf Amin sebagai seorang wakil presiden.
Dalam cuitan tersebut, Sadi Didu mengingatkan bahwa minuman keras merupakan hal yang diharamkan dalam Islam. Ia lantas meminta Maruf menggunakan kekuasaannya untuk menyelamatkan umat.
"Bapak Wapres Kiyai_MarufAmin yang terhormat, setahu saya, bagi Islam miras adalah haram. Saudara kita di Papua menolak miras untuk menyelematkan warganya," tulis Said Didu.
"Mohon perkenan Bapak gunakan kekuasaan untuk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bapak," lanjutnya.
Menanggapi cuitan Said Didu, para warganet lantas menuliskan beragam komentar. Salah satu warganet tampak mengungkit soal saham pemprov DKI di perusahaan bir.
"Bagaimana dengan saham bir di DKI boss di sana kan ada gubernur seiman," tulis warganet dengan akun @PaisalDarm****.
"Mestinya Habib Luthfi dan Yusuf Mansur bicara jangan diam," tulis warganet lain dengan akun @AdijayaSa****.
Ada juga warganet yang meminta Maruf Amin untuk mengambil tindakan terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Kritik Keras MUI, Tengku Zul Beri Balasan Menohok
"Pak kyai_marufamin bertindaklah Pak. Bukankan Allah telah mengharamkan khamar? Lalu bagaimana mungkin, bapak akan membiarkan ini? Gunakanlah kekuasaan Bapak. Karena memerangi dengan doa saja, adalah tanda selemah-lemahnya iman. Saya mohon dengan sangat, berbuatlah Pak, dengan ilmu dan kekuasaan Bapak," tulis warganet dengan akun @Mitrawat***.
"Kiyai_MarufAmin ditunggu oleh umat sikap dan kebijakannya. Kapan berani keluar dari zona nyaman. Ingat, semua dipertanggungjawabkan. Jangan diam saja melihat orang yang berani ngaku-ngaku seperti Umar bin Khattab melegalkan miras!" tulis warganet dengan akun @fatimahpej****.
Selain Said Didu, beberapa pihak juga menunjukkan kekhawatiran mereka. Salah satunya ialah MUI, yang juga menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal tersebut.
Berita Terkait
-
Kapok! 2 Pemuda Diamankan Polresta Surakarta Usai Bawa 117 Botol Miras
-
PKB Sebut Pelegalan Industri Minuman Keras Sesuai Kearifan Lokal
-
Gubernur Sulsel Diciduk KPK, Said Didu Pernah 'Belajar' ke Nurdin Abdullah
-
Kasus Kerumunan Jokowi di NTT Dinilai Wajar Karena Dicintai Rakyat
-
Teddy Gusnaidi Kritik Keras MUI, Tengku Zul Beri Balasan Menohok
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus