Suara.com - Pemerintah meluncurkan kembali bantuan kuota belajar untuk guru, dosen, mahasiswa, dan pelajar. Bantuan kuota belajar tersebut berlaku selama 3 bulan ke depan.
Meski demikian, Anda perlu mengetahui bahwa ada sejumlah perbedaan antara bantuan kuota Kemendikbud tahun 2020 dengan bantuan yang diberikan pada tahun 2021 ini. Berikut beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020.
Besaran Kuota
Beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020 dari segi besaran kuota ialah sebagai berikut:
Kuota internet tahun 2020
- Paket kuota internet untuk PAUD sebesar 20 GB per bulan
- Paket kuota internet untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 35 GB per bulan
- Paket kuota internet untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 42 GB
- Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB
Kuota internet tahun 2021
- Paket kuota internet untuk PAUD sebesar 7 GB per bulan
- Paket kuota internet jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB per bulan
- Paket kuota internet PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB per bulan
- Paket kuota internet mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB per bulan
Pembagian Kuota
Beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020 dari segi pembagian kuota ialah sebagai berikut:
Pembagian kuota tahun 2020
Baca Juga: Kuota Gratis Kemendikbud 2021: Cara Daftar Step by Step Lengkap
- Besaran kuota yang diberikan dibagi dua yakni kuota umum dan kuota pelajar
Pembagian kuota tahun 2021
- Tidak ada pembagian atau diberikan langsung sesuai dengan jumlah perencanaan.
Pembatasan Akses
Beda kuota internet Kemendikbud 2021 dan 2020 dari segi pembatasan akses ialah sebagai berikut:
Pembatasan akses tahun 2020
- Kuota yang diberikan terbagi antara kuota umum dan belajar. Kuota umum digunakan untuk mengakses laman umum.
- Kuota belajar bisa digunakan untuk mengakses website dan aplikasi yang telah ditentukan.
Pembatasan akses tahun 2021
Tidak ada pembagian kuota sehingga kuota bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi umum apapun termasuk Youtube. Akan tetapi, kuota tidak bisa digunakan untuk mengakses aplikasi dan situs yang tidak mendukung pembelajaran seperti:
Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika:
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal