Suara.com - Jaksa KPK menyebut Rezky Herbiyono membelikan sejumlah jam mewah untuk mertuanya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan uang yang diduga sebagai suap pengurusan perkara hukum.
"Diperoleh fakta bahwa terdakwa II Rezky Herbiyono sering membelikan jam tangan mewah untuk terdakwa I Nurhadi di toko milik saksi Marietta alias Tata," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.
Jam tangan mewah yang dibelikan Rezky untuk Nurhadi itu seluruhnya senilai Rp 12,04 miliar.
Rinciannya adalah pertama, pada 12 Januari 2015 Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 NTPT Rose Gold untuk keperluan Nurhadi seharga Rp 1,88 miliar.
Kedua, pada 12 Januari 2015 Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 Carbon untuk keperluan Nurhadi seharga Rp 1,125 miliar.
Ketiga, pada 28 Januari 2015, Rezky membeli jam tangan merek Patek Philippe seri 5726 yang akan diberikan sebagai hadiah kepada teman Nurhadi yang merupakan hakim atau pejabat dan jam tangan Audermars Piguet seri Royal Oak Offsore Lady yang digunakan oleh istri Rezky, Rizqi Aulia Rahmi seharga Rp 829 juta.
Keempat, pada 3 Agustus 2015, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 Phantom untuk keperluan Nurhadi seharga Rp 1,95 miliar.
Kelima, pada 13 Oktober 2015, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM11 FM Asia Boutique untuk keperluan Nurhadi seharga Rp 1,85 miliar.
Keenam, pada 2 Desember 2015, Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM22 untuk Nurhadi seharga Rp 2,7 miliar
Baca Juga: Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti
Ketujuh, pada 16 Desember 2015, Rezky membeli jam tangan merek Audermars Piguet seri Royal Oak Offsore Tourbilion Rose Gold untuk Nurhadi seharga Rp 2,535 miliar.
"Terkait dengan fakta di atas, terdakwa I Nurhadi maupun terdakwa II Rezky Herbiyono membantah bahwa pembelian jam-jam tersebut bukan untuk terdakwa I namun keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut nyata tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga keterangan terdakwa I dan terdakwa II tersebut layak dikesampingkan," tambah jaksa Wawan.
Pembelian jam tangan mewah tersebut menurut jaksa berasal dari pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp 45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan keduanya disebut menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 37,287 miliar.
Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai total Rp 83,013 miliar yang bila tidak dibayarkan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap maka keduanya harus menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti
-
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Hari Ini Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Kuasa Hukum
-
4 Bulan jadi Buronan KPK, Nurhadi Ngaku Cuma Diam di Rumah Bareng Menantu
-
Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno