Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pemasukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang berasal dari usaha sarang burung walet bersifat subjektif dan spekulatif.
"Terdakwa I Nurhadi tidak mampu mengajukan bukti-bukti konkrit perolehan (penghasilan) dari pengelolaan rumah sarang burung walet tersebut sejak 1981 - 2016 sehingga besaran perolehan Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet nyata sangat subjektif dan spekulatif," kata JPU KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/3/2021) malam.
Dalam persidangan Nurhadi menyebutkan sejak 1981 mempunyai penghasilan tambahan dari usaha sarang burung walet yang ia beli dari mertuanya yaitu ibu dari Tin Zuraida.
Menurut keterangan Nurhadi, pada awalnya ia mempunyai 10 lokasi sarang burung walet yaitu di Tulung Agung sejak 1981 yang dibeli dari mertua, di Sambi Kediri sejak 1994/1995, di Mojokerto (2 lokasi), di Malang Tumpang, di Batu, di Pace Nganjuk, Lamongan dan Karawang. Namun sampai saat ini yang masih dikelola oleh Nurhadi tinggal 4 lokasi yaitu di Tulung Agung, Mojokerto (2 lokasi) dan Samabi (Kediri).
"Dari usaha sarang burung walet tersebut terdakwa I memperoleh perdapatan yang besar namun patut disayangkan keterangan terdakwa I mengenai penghasilannya ini tidak didukung dengan bukti yang cukup," tambah jaksa.
Apalagi menurut jaksa KPK, Nurhadi tidak mengajukan bukti catatan penjualan yang dilakukan oleh ibu dari Tin Zuraida atau saksi-saksi yang dulunya membeli sarang burung walet tersebut.
Di persidangan Nurhadi telah menampilkan video rumah sarang burung walet di beberapa lokasi namun tidak dapat membuktikan bahwa lokasi-lokasi itu benar-benar adalah lokasi miliknya
"Lebih lanjut bila benar perolehan terdakwa I Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet sangat fantastis maka tidak diperlukan oleh terdakwa I Nurhadi untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak lain antara lain adalah kepada bank maupun ke haji Sudirman sebesar Rp17,5 miliar dengan jaminan sertifikat SHM No 77 tahun 1997 dan malah sampai dengan saat ini pinjaman tersebut belum dilunasi," ungkap jaksa.
Diragukannya hasil fantastis sarang burung walet terkait sangat wajar karena nyata malah terjadi penurunan kepemilikan rumah sarang burun walet dari terdakwa I yang mana sampai saat ini hanya tersisa 4 rumah sarang burung walet
Baca Juga: Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara
Selain itu bukti pelaporan LHKPN pada 2012 atas nama Nurhadi diketahui pada 2012 dilaporkan adanya pendapatan lain-lain di luar gaji hanya sebesar Rp600 juta per tahun.
"Jumlah tersebut tidak bersesuaian atau jauh di bawah jumlah perolehan atas pengelolaan rumah sarang burung walet versi terdakwa I Nurhadi saat memberikan keterangan di muka persidangan," kata jaksa.
Selain jumlah perolehan pengelolaan rumah sarang burung walet bersifat subjektif dan spekulatif karena tidak diduung bukti yang cukup, gaya hidup mewah Nurhadi dan keluarganya sangat patut untuk diperhatikan karena nyata akan berdampak pada berkurangnya kemampuan finansial Nurhadi.
Nurhadi, menurut jaksa KPK, merangkan selama diangkat sebagai Sekretari MA sejak 2 Desember 2011 sampai 28 Juli 2016 mendapat gaji Rp50 juta - 60 juta per bulan, sedangkan istrinya yaitu Tin Zuraida mendapat gaji sebesar Rp25 juta - 30 juta per bulan.
Dalam perkara ini eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Suap Rp 45,726 Miliar
Berita Terkait
-
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Hari Ini Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Kuasa Hukum
-
4 Bulan jadi Buronan KPK, Nurhadi Ngaku Cuma Diam di Rumah Bareng Menantu
-
Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT
-
Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup