Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, Selasa (2/3/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Rezky Herbiyono berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.”
Nurhadi dan Rezky juga dituntut membayar uang pengganti Rp83 miliar, selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana penjara masing-masing dua tahun,” kata Lie Putra.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp45,7 miliar dari Direktur Utama MIT Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi untuk membantu perusahaan Hiendra melawan Kawasan Berikat Nusantara.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi diterima Nurhadi melalui Rezky dari sejumlah pihak.
Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Hari Ini Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Kuasa Hukum
Yang memberatkan
Lie Putra mengatakan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, mereka dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan mereka.
“Terdakwa merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI, terdakwa berbelit-berbelit tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Lie Putra.
Jaksa KPK menegaskan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Lie Putra.
Setelah persidangan hari ini, majelis hakim mengagendakan sidang pembelaan pada Jumat, 5 Maret 2021, pukul 19.00 WIB.
Berita Terkait
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan