Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, Selasa (2/3/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Rezky Herbiyono berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.”
Nurhadi dan Rezky juga dituntut membayar uang pengganti Rp83 miliar, selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana penjara masing-masing dua tahun,” kata Lie Putra.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap Rp45,7 miliar dari Direktur Utama MIT Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi untuk membantu perusahaan Hiendra melawan Kawasan Berikat Nusantara.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi diterima Nurhadi melalui Rezky dari sejumlah pihak.
Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Hari Ini Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Kuasa Hukum
Yang memberatkan
Lie Putra mengatakan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, mereka dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan mereka.
“Terdakwa merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI, terdakwa berbelit-berbelit tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Lie Putra.
Jaksa KPK menegaskan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Lie Putra.
Setelah persidangan hari ini, majelis hakim mengagendakan sidang pembelaan pada Jumat, 5 Maret 2021, pukul 19.00 WIB.
Berita Terkait
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu