Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra angkat bicara menanggapi adanya sejumlah mantan kader Demokrat yang dipecat melayangkan gugatan ke pengadilan. Herzaky meminta para mantan kader tersebut tak bawa perasaan atau baper pasca dipecat.
Herzaky menjelaskan, jika para mantan kader Demokrat merasa tak puas dengan pemecatannya bisa mempermasalahkannya ke Mahkamah Partai. Hal tersebut juga sesuai dengan perundang-undangan.
"Penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32. Jangan baper lah," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, bahwa Partai Demokrat tidak akan melayangkan gugatan balik. Pasalnya apa yang dilakukan mantan kadernya tersebut hanya dianggap tuduhan dan fitnah.
"Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat, Jhonni Allen Marbun, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah dipecat dari partai. Gugatan itu ditujukan kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.
Pantauan Suara.com dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), gugatan atas nama Jhonni Allen tersebut terdaftar sejak Selasa (2/3) dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan klasifikasi perkara, yaknI perbuatan melawan hukum.
Selain itu nama eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie juga sebelumnya menyatakan akan melayangkan gugatan serupa. Kini Marzuki memilih fokus lebih dulu melakukan upaya hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan yang rencananya diajukan ke pengadilan negeri itu pun ditunda.
Kuasa Hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, kliennya itu bakal mempertimbangkan lagi melakukan gugatan dengan melihat perkembangan. Namun yang pasti, kata Rusdianysah Marzuki hendak melaporkan lebih dulu lima internal Partai Demokrat atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021) hari ini.
Baca Juga: Ferdinand: Sedih Lihat Partai yang Pernah Saya Bela Saling Telanjangi
"Terkait gugatan pemecatan ya untuk sementara Pak Marzuki meminta saya untuk melakukan upaya hukum terhadap pencemaran nama baik dan fitnah ini. Melihat perkembangan nanti terkait dengan status keanggotaan beliau, nanti kita akan lakukan upaya hukum melihat mekanisme partai dan melihat aturan-aturan," kata dihubungi Suara.com, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, Marzuki berencama menggugat Partai Demokrat karena ia menilai pemecatan terhadap dirinya menyalahi prosuderal. Rusdiansyah menjelaskan Dewan Kehormatan Partai Demokrat sebagai pemberi rekomendasi pemecatan, tidak memiliki kewenangan.
Berita Terkait
-
Ferdinand: Sedih Lihat Partai yang Pernah Saya Bela Saling Telanjangi
-
Buntut Isu Kudeta Partai, Marzuki Alie Polisikan 5 Politisi Demokrat
-
Marzuki Alie Batal Gugat Partai Demokrat, Pilih Bikin Laporan ke Polisi
-
Debat Panas! Soal Ketum AHY, Jansen ke Mark Sopacua Bersumpah Demi Tuhan
-
Kisruh Kudeta, Marzuki Alie Polisikan 5 Kader Partai Demokrat Hari Ini
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru