Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra angkat bicara menanggapi adanya sejumlah mantan kader Demokrat yang dipecat melayangkan gugatan ke pengadilan. Herzaky meminta para mantan kader tersebut tak bawa perasaan atau baper pasca dipecat.
Herzaky menjelaskan, jika para mantan kader Demokrat merasa tak puas dengan pemecatannya bisa mempermasalahkannya ke Mahkamah Partai. Hal tersebut juga sesuai dengan perundang-undangan.
"Penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32. Jangan baper lah," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, bahwa Partai Demokrat tidak akan melayangkan gugatan balik. Pasalnya apa yang dilakukan mantan kadernya tersebut hanya dianggap tuduhan dan fitnah.
"Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat, Jhonni Allen Marbun, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah dipecat dari partai. Gugatan itu ditujukan kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.
Pantauan Suara.com dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), gugatan atas nama Jhonni Allen tersebut terdaftar sejak Selasa (2/3) dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan klasifikasi perkara, yaknI perbuatan melawan hukum.
Selain itu nama eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie juga sebelumnya menyatakan akan melayangkan gugatan serupa. Kini Marzuki memilih fokus lebih dulu melakukan upaya hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan yang rencananya diajukan ke pengadilan negeri itu pun ditunda.
Kuasa Hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, kliennya itu bakal mempertimbangkan lagi melakukan gugatan dengan melihat perkembangan. Namun yang pasti, kata Rusdianysah Marzuki hendak melaporkan lebih dulu lima internal Partai Demokrat atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021) hari ini.
Baca Juga: Ferdinand: Sedih Lihat Partai yang Pernah Saya Bela Saling Telanjangi
"Terkait gugatan pemecatan ya untuk sementara Pak Marzuki meminta saya untuk melakukan upaya hukum terhadap pencemaran nama baik dan fitnah ini. Melihat perkembangan nanti terkait dengan status keanggotaan beliau, nanti kita akan lakukan upaya hukum melihat mekanisme partai dan melihat aturan-aturan," kata dihubungi Suara.com, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, Marzuki berencama menggugat Partai Demokrat karena ia menilai pemecatan terhadap dirinya menyalahi prosuderal. Rusdiansyah menjelaskan Dewan Kehormatan Partai Demokrat sebagai pemberi rekomendasi pemecatan, tidak memiliki kewenangan.
Berita Terkait
-
Ferdinand: Sedih Lihat Partai yang Pernah Saya Bela Saling Telanjangi
-
Buntut Isu Kudeta Partai, Marzuki Alie Polisikan 5 Politisi Demokrat
-
Marzuki Alie Batal Gugat Partai Demokrat, Pilih Bikin Laporan ke Polisi
-
Debat Panas! Soal Ketum AHY, Jansen ke Mark Sopacua Bersumpah Demi Tuhan
-
Kisruh Kudeta, Marzuki Alie Polisikan 5 Kader Partai Demokrat Hari Ini
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!