Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra angkat bicara menanggapi adanya sejumlah mantan kader Demokrat yang dipecat melayangkan gugatan ke pengadilan. Herzaky meminta para mantan kader tersebut tak bawa perasaan atau baper pasca dipecat.
Herzaky menjelaskan, jika para mantan kader Demokrat merasa tak puas dengan pemecatannya bisa mempermasalahkannya ke Mahkamah Partai. Hal tersebut juga sesuai dengan perundang-undangan.
"Penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32. Jangan baper lah," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Menurut dia, bahwa Partai Demokrat tidak akan melayangkan gugatan balik. Pasalnya apa yang dilakukan mantan kadernya tersebut hanya dianggap tuduhan dan fitnah.
"Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat, Jhonni Allen Marbun, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah dipecat dari partai. Gugatan itu ditujukan kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.
Pantauan Suara.com dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), gugatan atas nama Jhonni Allen tersebut terdaftar sejak Selasa (2/3) dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan klasifikasi perkara, yaknI perbuatan melawan hukum.
Selain itu nama eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie juga sebelumnya menyatakan akan melayangkan gugatan serupa. Kini Marzuki memilih fokus lebih dulu melakukan upaya hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan yang rencananya diajukan ke pengadilan negeri itu pun ditunda.
Kuasa Hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, kliennya itu bakal mempertimbangkan lagi melakukan gugatan dengan melihat perkembangan. Namun yang pasti, kata Rusdianysah Marzuki hendak melaporkan lebih dulu lima internal Partai Demokrat atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021) hari ini.
Baca Juga: Ferdinand: Sedih Lihat Partai yang Pernah Saya Bela Saling Telanjangi
"Terkait gugatan pemecatan ya untuk sementara Pak Marzuki meminta saya untuk melakukan upaya hukum terhadap pencemaran nama baik dan fitnah ini. Melihat perkembangan nanti terkait dengan status keanggotaan beliau, nanti kita akan lakukan upaya hukum melihat mekanisme partai dan melihat aturan-aturan," kata dihubungi Suara.com, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, Marzuki berencama menggugat Partai Demokrat karena ia menilai pemecatan terhadap dirinya menyalahi prosuderal. Rusdiansyah menjelaskan Dewan Kehormatan Partai Demokrat sebagai pemberi rekomendasi pemecatan, tidak memiliki kewenangan.
Berita Terkait
-
Ferdinand: Sedih Lihat Partai yang Pernah Saya Bela Saling Telanjangi
-
Buntut Isu Kudeta Partai, Marzuki Alie Polisikan 5 Politisi Demokrat
-
Marzuki Alie Batal Gugat Partai Demokrat, Pilih Bikin Laporan ke Polisi
-
Debat Panas! Soal Ketum AHY, Jansen ke Mark Sopacua Bersumpah Demi Tuhan
-
Kisruh Kudeta, Marzuki Alie Polisikan 5 Kader Partai Demokrat Hari Ini
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
Catat Syaratnya! Ini Cara Gampang Dapat Diskon PLN 50 Persen, Cuma Sampai 27 Juli 2026!
-
Pantau Dulu, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.635.000 per Gram
-
Kaca Mobil Buram Bikin Bahaya? Kenali Penyebab Jamur dan Cara Ampuh Mengatasinya
-
Rencana Hibah Kapal Induk Bekas Italia Disorot, Pengamat Minta Pemerintah Hitung Ulang Kebutuhan
-
Bukan di Area 51, Festival UFO Justru Digelar di Kulon Progo
-
Review Serial I'm Not Afraid: Drama Misteri Meksiko yang Sangat Emosional
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
John Herdman Kemungkinan Coret Mauro Zijlstra Jelang Piala AFF 2026, Kenapa?