Suara.com - Beredar video dua orang pemuda ditangkap oleh petugas Satpol PP Jakarta saat bermain skateboard di trotoar Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Dalam video itu, keduanya terlihat menolak saat ingin dibawa oleh petugas.
Petugas terlihat memaksa sambil ingin membawa papan skate yang mereka pegang.
Sampai akhir video yang berdurasi sekitar 1 menit itu, keduanya terus melawan petugas. Mereka mempertanyakan apa alasan aparat sampai harus menangkap orang yang bermain skateboard.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan awalnya petugasnya sedang melakukan patroli di jalan Sudirman-Thamrin. Tak lama mereka menemukan segerombolan orang sedang bermain skateboard.
"Kemarin pada saat patroli, anggota pol PP itu didapati kegiatan yang teman-teman dari yang menggunakan skateboard itu bermain di sekitar trotoar di depan hotel Mandarin," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Petugas disebutnya melihat kerumunan banyak orang dan mereka juga tak mengenakan masker saat bermain skateboard. Setelah itu mereka ditegur oleh aparat mengenai protokol kesehatan.
"Tanpa gunakan masker, berkerumun dan sebagainya. Itu sudah di awal sudah diingatkan untuk selalu menggunakan masker, dan tidak kerumunan," jelasnya
Begitu sore hari, petugasnya disebut Satpol PP mendapati pelanggaran serupa. Begitu ingin ditindak, banyak dari pemuda itu yang melarikan diri.
"Semua yang lain berlarian, yang ada disitu oleh anggota mau dilakukan arahan sekaligus juga mengingatkan dan didata, dari mana dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Apakah Protokol Kesehatan Virus Corona B117 sama dengan COVID-19?
Akhirnya petugas hanya mengamankan dua orang saja seperti yang ada dalam video. Keduanya kemudian dibawa oleh petugas sebagai bentuk peringatan kepada temannya yang lain agar tak mengulang kesalahan sama ke depannya.
"Artinya kegiatan ini sepanjang tidak ganggu ketertiban umum, tidak berkerumun, menggunakan masker, itu silahkan saja. Tentu kita tidak lakukan pendisplinan. Ini kan main enggak menggunakan masker," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Perketat Protokol Kesehatan, Portugal Laporkan Kenaikan Kasus Covid-19
-
Antisipasi Virus Corona B117, Warga Bekasi Diminta Terapkan Prokes
-
Alhamdulillah 5 Kabupaten di Banten Bergeser ke Zona Kuning, Ini Daftarnya
-
Pemakaman Rina Gunawan Terapkan Protokol Kesehatan, di TPU Tanah Kusir
-
Satgas Covid-19: Masyarakat Mulai Terlena Vaksin, Lupa Prokes
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal