Suara.com - Husein Shahab yang merupakan sosok yang melaporkan Jumhur Hidayat mengaku tidak pernah membaca naskah Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Pengakuan itu dia sampaikan saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (4/3/2021).
Semula, Oky Wiratama selaku salah satu tim kuasa hukum Jumhur status Husein sebagai korban sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam jawabannya, Husein merasa resah atas cuitan sang pentolan KAMI sehingga merasa menjadi korban.
"Ya saya korban, saya merasa diresahkan atas cuitan itu," kata Husein di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kenapa saudara saksi merasa resah?" tanya Oky Wiratama.
"Saya melihat karena adanya berita bohong itu.Bahwa apa yang saya rasakan, menurut saya merugikan. Mungkin bagi saya ringan, hanya resah saja. Namun menurut saya akan menimbulkan keonaran apabila dibiarkan," beber Husein.
Husein yang mengaku sebagai advokat mengaku belum mendapatkan dampak secara langsung dari cuitan tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Hanya saja, dia merasa bahwa cuitan Jumhur akan menghasilkan dampak yang besar jika tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Ada tidak dampak secara langsung kepada saksi dari postingan Jumhur Hidayat?" tanya Oky.
"Belum, intinya apa yang disampaikan terdakwa bisa berdampak besar kalau tidak dilaporkan. Jadi laporan kami itu upaya preventif," ungkap Husein.
Dalam keterangan, Husein mengaku sempat melakukan riset mengenai pemberitaan bohong yang berkaitan dengan Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Riset itu merujuk pada situs website DPR RI.
Baca Juga: Disebut Cuitan Onar, Kubu Jumhur Balik Cecar Husien Shahab soal Hate Speech
Lantas, Oky bertanya, apakah Husein sudah membaca naskah UU Cipta Kerja atau setidaknya mengetahui kalau UU tersebut sudah disahkan oleh pemerintah atau belum.
"Saksi bilang sempat melakukan riset? Riset apa?" kata Oky.
"Riset mengenai Omnibus Law terkait konten hoaks yang disebarkan akun anonim. Riset yang saya maksud terkait dengan hoaks-nya," ujar Husein.
"Saudara saksi baca UU Omnibus Law - Cipta Kerja?" tanya Oky lagi.
"Tidak," singkat Husein.
"Kok saudara saksi bisa bilang hoaks, padahal tidak pernah baca undang-undangnya?" lanjut Oky.
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi