Suara.com - Husein Shahab yang merupakan sosok yang melaporkan Jumhur Hidayat mengaku tidak pernah membaca naskah Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Pengakuan itu dia sampaikan saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (4/3/2021).
Semula, Oky Wiratama selaku salah satu tim kuasa hukum Jumhur status Husein sebagai korban sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam jawabannya, Husein merasa resah atas cuitan sang pentolan KAMI sehingga merasa menjadi korban.
"Ya saya korban, saya merasa diresahkan atas cuitan itu," kata Husein di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kenapa saudara saksi merasa resah?" tanya Oky Wiratama.
"Saya melihat karena adanya berita bohong itu.Bahwa apa yang saya rasakan, menurut saya merugikan. Mungkin bagi saya ringan, hanya resah saja. Namun menurut saya akan menimbulkan keonaran apabila dibiarkan," beber Husein.
Husein yang mengaku sebagai advokat mengaku belum mendapatkan dampak secara langsung dari cuitan tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Hanya saja, dia merasa bahwa cuitan Jumhur akan menghasilkan dampak yang besar jika tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Ada tidak dampak secara langsung kepada saksi dari postingan Jumhur Hidayat?" tanya Oky.
"Belum, intinya apa yang disampaikan terdakwa bisa berdampak besar kalau tidak dilaporkan. Jadi laporan kami itu upaya preventif," ungkap Husein.
Dalam keterangan, Husein mengaku sempat melakukan riset mengenai pemberitaan bohong yang berkaitan dengan Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Riset itu merujuk pada situs website DPR RI.
Baca Juga: Disebut Cuitan Onar, Kubu Jumhur Balik Cecar Husien Shahab soal Hate Speech
Lantas, Oky bertanya, apakah Husein sudah membaca naskah UU Cipta Kerja atau setidaknya mengetahui kalau UU tersebut sudah disahkan oleh pemerintah atau belum.
"Saksi bilang sempat melakukan riset? Riset apa?" kata Oky.
"Riset mengenai Omnibus Law terkait konten hoaks yang disebarkan akun anonim. Riset yang saya maksud terkait dengan hoaks-nya," ujar Husein.
"Saudara saksi baca UU Omnibus Law - Cipta Kerja?" tanya Oky lagi.
"Tidak," singkat Husein.
"Kok saudara saksi bisa bilang hoaks, padahal tidak pernah baca undang-undangnya?" lanjut Oky.
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut