Suara.com - Dalam sidang pembelaan yang dibacakan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Nurhadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021), dikatakan bahwa mantan sekretaris Mahkamah Agung itu tidak bersalah dan menjadi "korban mafia yang selalu mencari keuntungan."
“Permohonan dan penilaian serta permohonan kami kepada majelis hakim yang mulia, adalah sebagai berikut, terdakwa tidak bersalah telah menerima suap atau gratifikasi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Terdakwa adalah korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang menggunakan hukum untuk kepentingan lain,” kata Maqdir.
“Terdakwa adalah korban mafia yang selalu mencari keuntungan dari masalah hukum orang lain.”
Disebutkan pula, ketika menjadi sektretaris MA, Nurhadi disudutkan dengan banyaknya pemberitaan dan isu yang mempengaruhi citranya.
“Misalnya tersebar luasnya kabar bermewah-mewah ketika menyelenggarakan perkawinan putri tunggalnya dengan membagikan souvenir berupa ipod kepada tamu undangan, padahal ipod tersebut yang membeli adalah menantunya, bukan dibeli oleh terdakwa."
"Andaikata pun ipod itu dibeli oleh Terdakwa apa yang salah? Terdakwa I memiliki usaha sarang burung walet di banyak tempat, yang sudah mulai dirintisnya sejak tahun 1981 di Tulung Agung hingga saat ini.”
Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang juga menjadi terdakwa, dalam pembelaan yang dibacakan Maqdir, membantah memiliki mobil mewah setelah menjadi menantu Nurhadi.
“Terkait dengan framing terdakwa dua (Rezky) baru memiliki mobil mewah semenjak menjadi menantu terdakwa satu (Nurhadi) terbantahkan, sebagaimana diterangkan oleh saksi Cahyadi Gunawan dan Donny Gunawan, yang mana menerangkan terdakwa dua sudah memiliki mobil-mobil mewah dan jam tangan mewah sebelum menjadi menantu terdakwa satu,” kata Maqdir.
“Terkait dengan tuduhan bahwa terdakwa dua (Rezky) tidak memiliki pekerjaan yang jelas telah terbantahkan dengan adanya alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa dua memiliki pekerjaan atau usaha yang jelas berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut, usaha jual beli mobil dan jam tangan mewah, berdasarkan keterangan saksi antara lain Tjahyadi Gunawan, Andi Dharma dan Donny Gunawan.”
Baca Juga: 5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih
Tuduhan bahwa Rezky dan Nurhadi menerima Suap dikatakan tidak cukup bukti.
“Sangat tidak cukup apabila dalam surat dakwaan hanya disebutkan terdakwa satu (Nurhadi) melalui terdakwa dua menerima uang atau mengurus perkara, tanpa dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah tentang adanya jejak atau fakta tentang permintaan, kapan, di mana, berapa jumlahnya dan dengan cara apa terdakwa satu menerima uang melalui terdakwa dua,” kata Maqdir.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (2/3/2021), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nurhadi dipenjara 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kemudian Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT. MIT Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi, dikatakan, untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi diterima Nurhadi melalui menantunya dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Ditahan KPK dalam Kasus Suap
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Korupsi Izin Tambang Kaltim: KPK Besok Periksa Putri Eks Gubernur Awang Faroek
-
CEK FAKTA: Benarkah Immanuel Ebenezer Berbagi Uang Suap ke Jokowi?
-
Diperiksa KPK Selama 7 Jam, Bupati Pati Sudewo Bantah Terima Suap
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara