Suara.com - Dalam sidang pembelaan, terdakwa bekas sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, meminta dibebaskan atas dakwaan menerima suap dari dari terdakwa Direktur Utama PT. MIT Hiendra Soenjoto.
“Menyatakan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan,” kata pengacara Maqdir Ismalil ketika membacakan pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).
“Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono dari segala dakwaan) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono dari dalam tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.”
Maqdir juga meminta hak-hak kedua kliennya dikembalikan, di antaranya nama baik mereka dipulihkan kembali, memerintahkan jaksa KPK mengembalikan seluruh barang bukti milik mereka yang disita.
“Terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono seluruh barang bukti miliknya atau milik Nyonya Tin Zuraida dan Rizki Aulia Rahmi yang disita oleh KPK yang terkait maupun yang tidak terkait dengan perkara ini, sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti yang disita,” ujar Maqdir.
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera membuka blokir seluruh rekening atas nama Terdakwa satu Nurhadi, terdakwa dua Rezky Herbiyono, Nyonya Tin Zuraida, keluarga dan atau pihak terkait lainnya. (Dan) membebankan biaya perkara ini kepada negara."
Pada sidang tuntutan, Selasa (2/3/2021), jaksa KPK menuntut Nurhadi dipenjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jaksa KPK, mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi disebutkan untuk membantu perusahaan Hiendra melawan Kawasan Berikat Nusantara.
Baca Juga: Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
KPK Terus Kejar Aset Nurhadi, Hasil Panen Senilai Rp1,6 Miliar Berhasil Disita
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, DPR Soroti Praktik Jual-Beli Dapur Fiktif di 5.000 Lokasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal