Suara.com - Dalam sidang pembelaan, terdakwa bekas sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, meminta dibebaskan atas dakwaan menerima suap dari dari terdakwa Direktur Utama PT. MIT Hiendra Soenjoto.
“Menyatakan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan,” kata pengacara Maqdir Ismalil ketika membacakan pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).
“Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono dari segala dakwaan) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono dari dalam tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.”
Maqdir juga meminta hak-hak kedua kliennya dikembalikan, di antaranya nama baik mereka dipulihkan kembali, memerintahkan jaksa KPK mengembalikan seluruh barang bukti milik mereka yang disita.
“Terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono seluruh barang bukti miliknya atau milik Nyonya Tin Zuraida dan Rizki Aulia Rahmi yang disita oleh KPK yang terkait maupun yang tidak terkait dengan perkara ini, sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti yang disita,” ujar Maqdir.
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera membuka blokir seluruh rekening atas nama Terdakwa satu Nurhadi, terdakwa dua Rezky Herbiyono, Nyonya Tin Zuraida, keluarga dan atau pihak terkait lainnya. (Dan) membebankan biaya perkara ini kepada negara."
Pada sidang tuntutan, Selasa (2/3/2021), jaksa KPK menuntut Nurhadi dipenjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jaksa KPK, mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi disebutkan untuk membantu perusahaan Hiendra melawan Kawasan Berikat Nusantara.
Baca Juga: Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran