Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai respons Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait kisruh kongres luar biasa (KLB), terlalu bertele-tele.
Telebih kata Herzaky, Mahfud turut membandingkan sikap pemerintah era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat kasus PKB Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Penjelasan Prof. Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel," kata Herzaky dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).
Menurut Herzaky hal tersebut tidak bisa dibandingkan. Sebabnya, kisruh Partai Demokrat melibatkan eksternal partai yang juga pejabat negara, yakni Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Friksi partai-partai lain sebelum ini, tidak ada pembantu presiden, anggota kabinet yang bukan anggota partai politik tersebut, yang terlibat. Kini, dalam kasus GPK-PD, ada sosok Kepala Staf Presiden Moeldoko, yang nyata-nyata bukan anggota Partai Demokrat, dan baru dijadikan anggota secara paksa dalam KLB dagelan itu," ujar Herzaky.
Herzaky berujar keterlibatan Moeldoko dengan statusnya sebagai KSP, mengesankan adanya abuse of power mengingat posisi Moeldoko yang sangat dekat dengan kekuasaan.
Karena itu, Herzaky menilai pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan.
"Apalagi AD/ART Partai Demokrat dan Kepengurusan PD 2020-2025 yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kemenkumham. Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal," ujar Herzaky.
Sikap Jokowi Serupa SBY
Baca Juga: KSP Ikut KLB Dagelan, Partai Demokrat: Pemerintah Wajib Lindungi yang Sah
Menko Polhukam Mahfud MD menganggap Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, meruapakan acara partai berlambang mercy.
Sehingga kata Moeldoko, pemerintah tidak dapat melarang acara tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud dalam akun Twitternya@mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Cak Imin. Saat itu, Presiden Indonesia diajabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tutur Mahfud.
Berita Terkait
-
KSP Ikut KLB Dagelan, Partai Demokrat: Pemerintah Wajib Lindungi yang Sah
-
Partai Demokrat Nilai Penjelasan Mahfud MD Soal KLB Bertele-tele
-
Partai Demokrat Kaltim Solid Dukung AHY dan Pecat Kader yang Ikut KLB
-
Kisruh Partai Demokrat, Moeldoko Diminta Belajar pada Fahri Hamzah
-
Kisruh KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: AHY Ketua Sah
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui