Suara.com - Mantan komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Natalius Pigai ikut menanggapi soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melahirkan ketua umum baru.
Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Menurut Natalius Pigai, jika keputusan KLB tersebut disahkan oleh negara, maka Moeldoko berpotensi bisa menyingkirkan Mahfud MD dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Hal itu dia cuitkan dalam akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2, Minggu (7/3/2021).
"Jika KLB disahkan oleh negara maka Pak Moeldoko berpotensi menjadi Menkopolhukam," cuitnya, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan terkait pergeseran Mahfud MD jika keputusan KLB disahkan oleh negara.
Menurutnya, Mahfud MD akan tersingkir dari Menkopolhukam. Dia juga menyebut bahwa hal ini menjadikan Moeldoko bisa menjadi Menkopolhukam.
"Mahfud MD tersingkir karena Jokowi sudah dua periode tidak butuh dukungan suara basis massa Mahfud tapi Jokowi butuh dukungan partai. Pak Moeldoko ingin jadi Menkopolhukam," lanjut Pigai.
Sebelumnya, KLB yang dibahas oleh para eks kader Partai Demokrat memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum pada Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Pengamat Sorot Ucapan Ngabalin Bela Jokowi soal Demokrat-Moeldoko: Lucu
Berdasarkan keputusan tersebut, Moeldoko pun menyatakan kesediannya dan mengucapkan terima kasih kepada para peserta KLB.
Tak hanya itu, Marzuki Alie juga ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
Sementara itu, menanggapi hal ini Mahfud MD menyebut KLB tersebut merupakan acara partai berlambang mercy.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud dalam akun Twitternya@mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Abdurahman Wahid alias Gus Dur dan PKB Cak Imin. Saat itu, Presiden Indonesia diajabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.
Berita Terkait
-
Jansen Sitindaon Kritik Pernyataan Mahfud MD Soal AD ART Partai Demokrat
-
2 Eks Politisi Demokrat Banten Ikut KLB Gulingkan AHY
-
Pengamat Sorot Ucapan Ngabalin Bela Jokowi soal Demokrat-Moeldoko: Lucu
-
Gatot Nurmantyo Juga Pernah Ditawari 'Proyek Besar' Mengkudeta Demokrat
-
Pemerintah Jokowi Nyatakan AHY Ketua Umum Partai Demokrat yang Resmi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka