Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi menyoroti kinerja DPR pada masa sidang III periode 2020-2021 yang berlangsung sejak 11 Januari hingga 10 Ferbruari 2021. Menurut catatan Formappi, kinerja DPR buruk.
Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan kinerja legislasi dewan pada masa sidang III masih melanjutkan tradisi kinerja DPR yang buruk dari masa sidang tahun sebelumnya.
"DPR gagal menjadikan masa sidang III sebagai momentum untuk membangkitkan optimisme dalam meningkatkan kinerja legislasi. Masa sidang III justru memunculkan pesimisme sejak awal bahwa kinerja DPR di tahun 2021 tak akan lebih baik dari tahun sebelumnya," kata Made melalui daring, Minggu (7/3/2021).
Menurut Made ada banyak alasan yang menyebabkan buruknya kinerja legislasi DPR di masa sidanf III. Pertama, kata dia dari tata kelola perencanaan yang buruk hingga sabotase kepentingan politik yang menghambat laju pengesahan program legislasi nasional atau prolegnas prioritas.
Made berujar perencanaan yang buruk di bidang legislasi ditandai oleh belum rampungnya DPR menyusun prolegnas prioritas.
"Bagaimana mungkin DPR dapat langsung membahas suatu RUU sementara yang harus dibahas belum ditetapkan. Oleh karena itu, rencana DPR membahas 4 RUU pada masa sidang III ini menjadi utopis karena tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat," ujarnya.
Selain belum rampungnya persoalan prolegnas prioritas, Made mengkritisi sikap DPR yang terkesan patuh terhadap keinginan eksekutif dalam hal ini Presiden Jokowi.
"Kepatuhan DPR pada presiden juga menambah runyamnya pelaksanaan fungsi legislasi DPR. DPR seolah-olah tanpa wibawa di hadapan keinginan Presiden atas beberapa RUU," kata Made.
Baca Juga: Kader PDIP Terjaring KPK, Formappi: Ada Relasi Kekuasaan dengan Rasuah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar