Suara.com - Polri mengklaim turut memantau perkembangan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat di tengah kekisruhan dualisme pimpinan Partai Demokrat. Personel kepolisian akan dikerahkan apabila kekisruhan kedua kubu tersebut telah menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa kisruh Partai Demokrat sejatinya merupakan permasalahan internal partai berlogo mercy tersebut. Namun, dia memastikan Polri akan mengantisipasi apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat akibat kekisruhan tersebut.
"Polri senantiasa memantau daripada permasalahan internal PD, tentunya apabila ini berdampak pada situasi Kamtibmas Polri telah siap untuk mengantisipasinya," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Rusdi menjelaskan bahwa tindakan antisipatif itu dilakukan sebagaiman diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri memiliki tugas pokok yang salah satunya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Masalah di partai itu, itu masalah internal, akan tetapi Polri memiliki tugas pokok, ada pasal 13 salah satunya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat digelar oleh kubu yang berseberangan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3) pekan lalu. Hasilnya, memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Kericuhan sempat terjadi antara kubu pendukung Moeldoko dengan AHY. Kubu AHY menolak KLB Partai Demokrat digelar lantaran dianggap ilegal.
Kedua belah pihak pun telah membuat laporan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kuningan, Jakarta Selatan tadi pagi. Mereka masing-masing membawa pendukungnya meski akhirnya tertahan fi depan Kantor Kemenkum HAM.
Adapun, laporan itu dibuat oleh kedua belah pihak untuk membuktikan kubu Partai Demokrat mana yang dianggap legal atau sah oleh pemerintah. Apakah kubu AHY atau Moeldoko.
Baca Juga: AHY di KPU: Kami Tak Cari Sensasi, Itu Bukan Karakter DNA Kami!
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan