JPU lantas melayangkan pertanyaan pada Husein perihal dampak apa yang terjadi atas cuitan Jumhur di Twitter. Menurut informasi yang diterima Husein dari media sosial dan pemberitaan, terjadi unjuk rasa yang meluas menjadi kerusuhan.
"Saudara saksi, apakah ada efek dari postingan tersebut?" jawab JPU.
"Di berbagai tempat ada demo, ada kerusuhan. Dari media yang saya baca, termasuk ada pengrusakan halte MRT itu ya salah satunya," jawab Husein.
Menurut Husein, Jumhur merupakan tokoh cum aktivis yang mempunyai pengaruh besar di masyarakat. Lanjut dia, apa saja yang diungkapkan Jumhur pasti akan menimbulkan dampak -- baik maupun benar.
"Menurut saya terdakwa tokoh yang punya pengaruh di masyarakat, sehingga ketika dia mengeluarkan pendapat pasti punya dampak. Dampak iti bisa baik bisa buruk. Ketika ada pendapat itu ada unsur berita bohong provokasi itu bisa menimbulkan dampak negatif di masyarakat," papar Husein.
Reaksi Jumhur
Pentolan KAMI tersebut merasa curiga atas laporan yang dibuat Husein Shahab kepada pihak kepolisian terkait cuitan di Twitter mengenai Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Jumhur menilai, sosok Husein dan rekan-rekannya disuruh -- bahkan dibayar -- untuk melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.
Pernyataan Jumhur bukan tanpa dasar. Sebab, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kalimat yang disampaikan Husein serupa dengan saksi sebelumnya, Febrianto Budio -- yang juga berstatus sebagai pelapor.
"Saya mencurigai bahwa, pelapor ini suruhan dan bayaran. Karena dua orang (Husein dan Febrianto) kalimatnya persis sama dengan BAP. Tidak mungkin ada kebetulan dari dua orang yang ratusan kata itu sama semua," ungkap Jumhur.
Baca Juga: Jadi Pelapor, Kubu Jumhur Sebut Husein Tutupi Informasi Penting di Sidang
Jumhur meyakini, ada pihak-pihak yang menyuruh Husein dan Febrianto untuk membikin laporan ke polisi. Setelah laporan dilakukan, maka keduanya mendapat 'ongkos' dari pihak yang menyuruh.
"Jadi ini hanya mungkin dilakukan oleh orang yang lapor ke saya. 'Laporkan dan kemudian nanti kamu saya kasih ongkos pulang'. Ini sangat mungkin dilakukan sepertu itu," jelasnya.
Tak hanya itu, Jumhur menyatakan bahwa Husein tidak mempunyai kapasitas untuk menilai pemikiran seseorang. Sebab, dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Husein sama sekali tidak paham tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja -- bahkan belum pernah membaca naskahnya.
"Saya melihat bahwa saksi ini tidak punya kapasitas apa-apa untuk menilai pikiran orang benar atau salah. Saudara saksi tidak tahu apa-apa soal Omnibus Law," beber pentolan KAMI tersebut.
Dengan demikian, Jumhur menyatakan kalau Husein tidak pantas duduk sebagai saksi dalam persidangan. Serupa pada kalimat awal, dia menyebut kalau Husein diberi 'ongkos' untuk membikin laporan.
Berita Terkait
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
-
KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik
-
Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar
-
Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan
-
Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental
-
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
-
Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia