Suara.com - Hencky Luntungan, salah satu penggagas KLB Demokrat Deli Serdang memastikan bakal mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa (9/3/2021) besok. Dia mengatakan pihaknya akan datang membawa AD/ART versi kubunya, guna menggantikan AD/ART versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Jadi AD/ART yang 2020 (Kubuh AHY) itu kami cabut. Di AD/ART yang 2020 itu ada majelis tinggi itu tidak ada pembicaraannya dalam rapat pleno partai. Majelis tinggi itu tidak ada pertimbangannya,” ujar Hencky kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Dia menegaskan landasan hukum KLB yang diselenggarakan pihaknya, berpijak pada Undang-undang Partai Politik (Parpol), sehingga dia menilai Demokrat versi kubunya tidak ilegal. Dia juga menyatakan AD/ ART versi AHY sudah tidak berlaku.
“Undang-undang Parpol itu jelas (landasan hukumnya) dan AD/ART yang dibahas dalam KLB Deli Serdang. AD/ART 2020 itu udah dicabut di KLB kemarin,” ujarnya.
Terkait kedatangan kubunya yang tertunda hari ini, Hencky mengatakan pihaknya masih dalam proses perampungan sejumlah dokumen administrasi seperti ,seperti rencana awal KLB, hasil KLB, dan AD/ART.
“Hari ini masih dalam proses perampungan,” ujarnya.
Di samping itu, terkait langkah kubu AHY yang turut mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hencky mengatakan pihaknya hanya akan mendatangi Kemenkumham. Namun, jika diperlukan kubunya juga turut mengikuti langkah tersebut.
"Tidak perlulah ini kan ranah hukum, jadi hanya perlu ke Kemenkumham dulu. Kalau diperlukan baru kami ke KPU,” ujarnya.
Siang tadi, kubu Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah lebih dulu datang ke Kemenkumham. Pihaknya membawa sejumlah dokumen berisi bukti KLB Deli Serdang ilegal.
Baca Juga: AHY: Saya Tak Punya Masalah Pribadi dengan Moeldoko, Tapi Saya Kecewa
Selain itu, kubu AHY juga mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga membawa legalitas kepemimpinannya.
Demokrat saat ini sedang menghadapi badai perpecahan di internal partai. Konflik terjadi antara Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dengan KLB Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, yang menjadikan Moeldoko sebagai ketua umum.
Berita Terkait
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!
-
Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun