Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.
Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut. Pasca pemecatan itu, Marzuki dan sejumlah eks kader juga menggelar KLB Partai Demokrat dan memilih Moeldoko sebagai ketua umum baru.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.
Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Selanjutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.
Terakhir menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).
Dalam website tersebut juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
Baca Juga: Mau Didatangi Kubu Moeldoko, Kemenkumham Tak Dijaga Ketat Seperti Kubu AHY
Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat. SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.
Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Marzuki Alie Soal Pemilu Curang: Jangan Kalah Bilang Orang Menang Curang
-
Nasib Miris Eks Kader Demokrat yang Dulu Dukung Moeldoko Kudeta AHY
-
Ikut Nongol saat Wiranto ke Hambalang, Marzuki Alie Ngaku Cuma Mau Dukung Prabowo Sebagai Capres
-
Rekam Jejak Dua Tokoh yang Temani Prabowo Sambut Wiranto, Sinyal Gabung Gerindra?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta