Suara.com - Dalam wawancara dengan Oprah Winfrey, istri Pangeran Harry, Meghan Markle, mengungkap soal pembicaraan di kalangan keluarga kerajaan Inggris terkait status anak mereka, termasuk gelar yang akan disandang oleh anak tersebut.
Duchess of Sussex -- gelar resmi untuk Meghan -- mengatakan pembicaraan terjadi saat ia mengandung anak pertamanya.
"Mereka (keluarga kerajaan) mengatakan mereka tak ingin anakku nanti bergelar pangeran atau putri, [ketika itu mereka] tak tahu jenis kelamin anak tersebut, yang pada dasarnya berbeda dari protokol [kerajaan]," ungkap Meghan.
Protokol atau peraturan tentang gelar pangeran, yang juga dikenal dengan sebutan his royal highness (HRH), berasal dari surat yang dikeluarkan Raja George V pada November 1917.
Secara spesifik, protokol atau aturan ini disebut letter patent, yang bisa berbentuk surat terbuka dari kerajaan.
Baca juga:
- Meghan Markle dan Putri Diana: Bagaimana pers menulis tentang mereka
- Meghan Markle sempat merasa ‘tidak ingin hidup lagi’; siapa yang komentari soal warna kulit anaknya?
- Meghan, Harry, dan Inggris: Apa yang salah?
Surat ini bisa dipakai oleh kerajaan untuk mengumumkan sesuatu.
Dalam surat tahun 1917 tersebut, George V menyatakan bahwa cicit raja atau ratu Inggris tak lagi diberi gelar pangeran atau putri, kecuali bagi anak laki-laki tertua dari anak laki-laki pertama Prince of Wales, gelar yang dipakai Pangeran Charles, ayah Pangeran Harry.
Mengacu pada situasi saat ini, itu berarti George -- anak laki-laki pertama dari Pangeran William (kakak Pangeran Harry) -- secara otomatis bergelar pangeran, sementara anak laki-laki Pangeran Harry, Archie, tidak mendapatkan gelar tersebut, meski baik George dan Archie sama-sama cicit Ratu Elizabeth.
Baca Juga: Kerajaan Inggris Tanggapi Serius Wawancara Meghan dan Harry
Archie bisa sandang gelar pangeran
Berdasarkan peraturan ini pula, saudara Pangeran George, Charlotte dan Louis, tidak mendapat gelar pangeran atau putri.
Tetapi, pada Desember 2012, Ratu Elizabeth mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa semua anak Pangeran William berhak mendapat gelar pangeran dan putri.
Berdasarkan surat tahun 1917, Archie sebenarnya berhak mendapat gelar pangeran, namun bukan sekarang.
Anak-anak Pangeran Harry-Meghan akan mendapat gelar pangeran dan putri ketika Pangeran Charles menjadi raja Inggris.
Pada saat inilah status mereka berubah menjadi cucu dari raja Inggris dan karenanya berhak memakai gelar pangeran atau putri.
Itu sebabnya, Beatrice dan Eugenie, anak-anak Pangeran Andrew -- adik Pangeran Charles -- menyandang gelar putri, karena lahir dengan status sebagai cucu ratu Inggris.
Meghan memahami betul protokol ini.
Dalam wawancara dengan Oprah Winfrey, Meghan menyebut "George V atau konvensi George V" yang berimplikasi Archie akan menjadi pangeran ketika "ayah Harry menjadi raja".
Namun Meghan mengatakan bahwa keluarga kerajaan "ingin mengubah konvensi ini sehingga Archie nantinya tidak akan menyandang gelar pangeran".
Meghan tidak menjelaskan lebih jauh dan hingga Selasa (09/03) sore, pihak Istana Buckingham tidak memberikan komentar.
Berita Terkait
-
Etika Trump Dipertanyakan! Raja Charles III Dibelakangi saat Kunjungan Kenegaraan
-
Segini Kekayaan Pangeran Harry yang Gelar Kerajaannya Bakal Dicabut
-
'With Love, Meghan' dan Transformasi Meghan Sussex di Netflix
-
Legenda Australia Realistis Cuma Berharap Imbang Lawan Timnas Indonesia
-
Pangeran Harry Tegaskan Tak Akan Kembali ke Kerajaan, Ternyata Ini Alasannya!
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Bukannya Menolong, Pria Ini Kepergok Curi Lampu Bus Kecelakaan dan Reaksinya Bikin Geram
-
Kemlu RI Klarifikasi Foto Prabowo di Israel, Tegaskan Konsistensi Dukung Kedaulatan Palestina
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?