Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan ahli baik dari kubu Rizieq selaku pemohon dan kepolisian selaku pihak termohon.
Kepolisian menghadirkan seorang ahli pidana yang juga dosen di Universitas Trisakti, Effendi Saragih. Dalam keterangannya, dia menyatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya tidak perlu diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi di ruang sidang utama.
Effendi menerangkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Misalnya, Surat Perintah Penyidikan, surat tugas hingga surat penangkapan.
Selanjutnya, Effendi juga berpendapat jika penahanan terhadap seseorang harus membutuhkan dua alat bukti yang sah. Bahkan, orang yang hendak ditahan haruslah sudah berstatus tersangka.
"Kemudian untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, harus memenuhi 2 bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," kata dia.
Alat bukti itu, lanjut Effendi, bisa diperoleh dari beberapa sumber yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, alat bukti tidak hanya berasal dari diri seorang tersangka yang bersangkutan.
"Tidak harus (diambil melalui tersangka), namanya barang bukti bisa diperoleh dari mana saja. Barang bukti tidak harus dari tersangka asal berkaitan dengan perkara yang ditangani," beber Effendi.
Alasan Gugat Polisi
Baca Juga: Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Tiga Sidang Perdana di PN Jaktim
Alamsyah Hanafiah selaku tim kuasa hukum Rizieq mengatakan gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mendaftarkan gugatan.
Alamsyah mengatakan, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.
Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. Dia menilai, dua surat tersebut berbeda -- namun dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan teehadap kliennya. Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.
Berita Terkait
-
Singgung Kaesang, Eko Kuntadhi Ingatkan Habib Rizieq Pernah Ghosting Juga
-
Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Tiga Sidang Perdana di PN Jaktim
-
Besok, Kubu Rizieq Akan Hadirkan Satu Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
-
Datangi Polda Metro Meski Tersangka, Saksi: Itu Keinginan Habib Rizieq
-
Saksi Sebut Penangkapan dan Penahanan Rizieq Dramatis, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami
-
Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!
-
21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan
-
Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas
-
Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan
-
Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan
-
Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!
-
Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran