Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons usulan Komisi III DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Mantan Kapolda Sumsel ini mengaku belum memikirkan revisi UU KPK
"Pertama kami ingin sampaikan bahwa sampai detik ini, KPK tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar undang-undang," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
Firli hanya mengucapkan terima kasih atas usulan merevisi UU KPK. Ia berujar KPK harus bijak dalam menanggapi hal tersebut, terlebih revisi UU perlu mengikuti mekanisme.
"Kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU Nomor 19/2019 . Tentu kami berterima kasih tetapi, tentulah kami juga harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan undang-undang," katanya.
Untuk diketahui, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berbicara terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, menyusul pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean ihwal Dewas yang tidak memiliki kewenangan.
Menurut Arsul dengan melalukan revisi , UU tentang KPK dapat lebih disempurnakan. Termasuk memuat masukan dari Ketua Dewas KPK terkait perlunya keberadaan kewenangan, selain tugas.
"Saya ingin langsung saja opung (Tumpak), bagaimana kalau Undang-Undang KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," kata Arsul dalam rapat Komisi III dengan KPK, Rabu (10/3/2021).
"Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang saya kira harus disempurnakan, salah satunya adalah yang terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh opung itu," sambung Arsul.
Baca Juga: Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi
Arsul memandang revisi terhadap UU KPK merupakan suatu hal yang wajar. Sebab kata Arsul undang-undang itu bukan kitab suci karena buatan manusia, dalam hal ini DPR dan pemerintah.
"Harus bisa kan direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah peformance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi. Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," tutur Arsul.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menyampaikan masukan terkait perlunya keberadaan wewenang yang diperuntukan bagi Dewas.
Lantaran, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya mengatur terkait tugas Dewas.
Tumpak berujar aturan mengenai sejumlah tugas Dewas tertuang dalam Pasal 37 B. Sementara aturan tersebut tidak diiringi dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewas.
Hal itu disampaikan Tumpak menjawab pertanyaan Komisi III DPR terkait apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas Dewas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!