Suara.com - Polda Metro Jaya optimistis menang dalam sidang gugatan praperadilan eks pentolan FPi Habib Rizieq Shihab.
Gugatan yang kekinian disidangkan itu berkaitan dengan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, keyakinan pihaknya menang dalam sidang kali ini merujuk pada gugatan yang sebelumnya telah disidangkan.
Perlu diketahui, gugatan kubu Rizieq terkait dengan penetapan status tersangka sudah pernah ditolak oleh hakim.
"Kami sangat optimistis memenangkan praperadilan ini. Karena perlu diketahui, sekali lagi mengacu pada putusan sebelumnya itu, mudah-mudahan menjadi dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan yang sedang berjalan. Kan pertama sudah pernah berjalan dan permohonan pemohon ditolak," kata Kombes Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Pada sidang hari ini, kepolisian mendatangkan sosok Effendi Saragih sebagai saksi ahli. Merujuk pada keterangan yang disampaikan ahli, kubu termohon sangat yakin jika penyidik Polda Metro Jaya sudah menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya kami mendatangkan ahli dari kami adalah berdasarkan keahliannya bawah apa yang dilakukan oleh penyidik PMJ sudah sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku."
Hengki melanjutkan, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang merundung Rizieq akan memasuki babak baru.
Pada Selasa (16/3/2021) mendatang, Rizieq resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai seorang terdakwa.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
"Bahwa kasus perkara yang disidik oleh penydik PMJ sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan segera informasi yang ada bahwa tanggal 16 selasa maret 2021 akan memasuki perkara pokok akan disidangkan di PN Jaktim," tutup Hengki.
Keterangan Effendi Saragih
Dalam keterangannya dalam persidangan, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi menyatakan, peristiwa pidana khusus dan pidana umum dapat disatukan pemeriksaannya.
Karenanya, penahanan terhadap Rizieq dilakukan merujuk pada Pasal 160 KUHP dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.
Pernyataan itu disampaikan Effendi dalam menjawab pertanyaan hakim tunggal Suharno tentang bisa atau tidaknya mengenai pemeriksaan menyangkut peradilan khusus ataupun peradilan umum bisa disatukan.
"Bisa dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, namanya tindak pidana itu semua menjadi kewenangan penyidik. Apabila itu diperiksa di pengadilan, itu perkara lain," kata Effendi.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
-
Pemodal Kejahatan Uang Dolar AS Palsu Ditangkap Bersama Anak Buahnya
-
Truk Pengangkut Air Terguling di Jalan Arah Masuk Tol Jagorawi
-
Dampingi Anak Kegiatan Sekolah, Kini Gisel Wajib Lapor Secara Online
-
Diperiksa Polda Kasus Tanah, Walkot Bekasi Tak Hadir Alasan ke Luar Kota
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum