Suara.com - Polda Metro Jaya optimistis menang dalam sidang gugatan praperadilan eks pentolan FPi Habib Rizieq Shihab.
Gugatan yang kekinian disidangkan itu berkaitan dengan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, keyakinan pihaknya menang dalam sidang kali ini merujuk pada gugatan yang sebelumnya telah disidangkan.
Perlu diketahui, gugatan kubu Rizieq terkait dengan penetapan status tersangka sudah pernah ditolak oleh hakim.
"Kami sangat optimistis memenangkan praperadilan ini. Karena perlu diketahui, sekali lagi mengacu pada putusan sebelumnya itu, mudah-mudahan menjadi dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan yang sedang berjalan. Kan pertama sudah pernah berjalan dan permohonan pemohon ditolak," kata Kombes Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Pada sidang hari ini, kepolisian mendatangkan sosok Effendi Saragih sebagai saksi ahli. Merujuk pada keterangan yang disampaikan ahli, kubu termohon sangat yakin jika penyidik Polda Metro Jaya sudah menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya kami mendatangkan ahli dari kami adalah berdasarkan keahliannya bawah apa yang dilakukan oleh penyidik PMJ sudah sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku."
Hengki melanjutkan, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang merundung Rizieq akan memasuki babak baru.
Pada Selasa (16/3/2021) mendatang, Rizieq resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai seorang terdakwa.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
"Bahwa kasus perkara yang disidik oleh penydik PMJ sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan segera informasi yang ada bahwa tanggal 16 selasa maret 2021 akan memasuki perkara pokok akan disidangkan di PN Jaktim," tutup Hengki.
Keterangan Effendi Saragih
Dalam keterangannya dalam persidangan, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi menyatakan, peristiwa pidana khusus dan pidana umum dapat disatukan pemeriksaannya.
Karenanya, penahanan terhadap Rizieq dilakukan merujuk pada Pasal 160 KUHP dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.
Pernyataan itu disampaikan Effendi dalam menjawab pertanyaan hakim tunggal Suharno tentang bisa atau tidaknya mengenai pemeriksaan menyangkut peradilan khusus ataupun peradilan umum bisa disatukan.
"Bisa dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, namanya tindak pidana itu semua menjadi kewenangan penyidik. Apabila itu diperiksa di pengadilan, itu perkara lain," kata Effendi.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
-
Pemodal Kejahatan Uang Dolar AS Palsu Ditangkap Bersama Anak Buahnya
-
Truk Pengangkut Air Terguling di Jalan Arah Masuk Tol Jagorawi
-
Dampingi Anak Kegiatan Sekolah, Kini Gisel Wajib Lapor Secara Online
-
Diperiksa Polda Kasus Tanah, Walkot Bekasi Tak Hadir Alasan ke Luar Kota
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai