"Kenapa hari ini kami mau melakukan pelaporan karena ketika proses pemeriksaan kawan-kawan kami di Malang itu Pak Kapolres itu melakukan apel Kemudian beberapa ocehan ancaman kepada AMP itu keluar dari Pak Kapolres itu," tutup Ambrosius.
Ihwal Penangkapan
Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Harry Loho dibebaskan oleh Polresta Malang Kota, Selasa (09/03/2021) kemarin pukul 20.00 WIB. Kabar tersebut disampaikan oleh Wasekjen AMP Malang, Fhen Suhuniap, Rabu (10/3/2021).
Untuk proses pembebasan Fhen tidak tahu persis bagaimana proses pembebasannya. Sebab, saat Harry ditahan kawan-kawan dari AMP sedang berusaha masuk ke Kantor Polresta untuk membebaskannya malah bentrok dan dibubarkan.
"Benar kawan Harry kemarin sudah dibebaskan jam 20.00WIB kemarin Selasa (9/3/2021)," kata Fhen, kepada Suaramalang.id.
"Akhirnya kawan Harry diantar langsung oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya Pos Malang yang mendampingi untuk keluar dari sana (Mapolresta Malang Kota)," katanya
Sebelum dibebaskan, Fhen mengatakan, Harry diinterogasi secara terpisah dengan kawan-kawan massa aksi yang berjumlah 26 orang. Harry diinterogasi dan ditahan di Mapolresta Malang Kota selama 24 jam sejak Senin (8/3/2021).
"Jadi kawan-kawan yang diangkut ada 26 orang menggunakan dua mobil Dalmas. Tapi setelah di sana dipisahkan. Kawan Harry dipisahkan tersendiri dan diperiksa 24 jam lebih dan diikuti sejumlah saksi," katanya.
Sebelumnya, Harry ditangkap karena memecahkan mobil Dalmas Polresta Malang Kota saat aksi unjuk rasa International Women's Day Senin (8/3/2021) kemarin di Jalan Semeru. Serpihan kaca itu pun diklaim melukai salah satu anggota Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua Dibebaskan, Ini Penjelasan LBH Pos Malang
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'