"Mereka ditahan di sana di introgasi dari jam 11 sampai jam 8 malam, kemudian ada kawan kami yang ditahan dengan alasan dia melakukan perusakan mobil Dalmas," beber Ambrosius.
Atas kejadian itu, sebagian mahasiswa Papua mendagangi Mapolresta Malang untuk mengawal salah satu rekan yang ditangkap. Pada saat bersamaan, kepolisian tengah melakukan apel.
Sebagian mahasiswa Papua memilih bertahan di depan pagar Mapolresta Malang sembari menunggu rekannya dibebaskan. Namun, Kombes Leonardus malah melontarkan pernyataan bernada rasisme disertai intimidasi.
Saat itu Kapolres menyatakan, jika mahasiswa Papua berani masuk ke halaman Mapolresta, pihaknya tidak segan-segan melakukan penambakan. Kata Kombes Leonardus, darah mahasiswa Papua 'halal'.
"Teman-teman duduk berdiam diri saja sehingga Kapolres mulai melakukan mengeluarkan ucapan darah mereka halal ditembak aja begitu kalau masuk dari pagar," beber Ambrosius.
Atas dasar itulah, Aliansi Mahasiswa Papua berencana melaporkan sang Kapolres ke Divisi Propamabes Polri. Pernyataan itu dinilai sangat intimidatif terhadap mahasiswa Papua.
"Kenapa hari ini kami mau melakukan pelaporan karena ketika proses pemeriksaan kawan-kawan kami di Malang itu Pak Kapolres itu melakukan apel Kemudian beberapa ocehan ancaman kepada AMP itu keluar dari Pak Kapolres itu," tutup Ambrosius.
Ihwal Penangkapan
Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Harry Loho dibebaskan oleh Polresta Malang Kota, Selasa (09/03/2021) kemarin pukul 20.00 WIB. Kabar tersebut disampaikan oleh Wasekjen AMP Malang, Fhen Suhuniap, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Aktivis AMP Harry Loho Ditangkap Gegara Pecahkan Kaca Truk Polisi di Malang
Untuk proses pembebasan Fhen tidak tahu persis bagaimana proses pembebasannya. Sebab, saat Harry ditahan kawan-kawan dari AMP sedang berusaha masuk ke Kantor Polresta untuk membebaskannya malah bentrok dan dibubarkan.
"Benar kawan Harry kemarin sudah dibebaskan jam 8 kemarin Selasa (9/3/2021)," kata Fhen, kepada SuaraMalang, jejaring media SuaraJatim.
"Akhirnya kawan Harry diantar langsung oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya Pos Malang yang mendampingi untuk keluar dari sana (Mapolresta Malang Kota)," katanya
Sebelum dibebaskan, Fhen mengatakan, Harry diinterogasi secara terpisah dengan kawan-kawan massa aksi yang berjumlah 26 orang. Harry diinterogasi dan ditahan di Mapolresta Malang Kota selama 24 jam sejak Senin (8/3/2021).
"Jadi kawan-kawan yang diangkut ada 26 orang menggunakan dua mobil Dalmas. Tapi setelah di sana dipisahkan. Kawan Harry dipisahkan tersendiri dan diperiksa 24 jam lebih dan diikuti sejumlah saksi," katanya.
Sebelumnya, Harry ditangkap karena memecahkan mobil Dalmas Polresta Malang Kota saat aksi unjuk rasa International Women's Day Senin (8/3/2021) kemarin di Jalan Semeru. Serpihan kaca itu pun diklaim melukai salah satu anggota Polresta Malang Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan