Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, kasus korupsi Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan terkait pengadaan lahan untuk program rumah DP Rp 0. Namun Riza mengakui tak mengetahui rinciannya.
Ia juga menyebut Gubernur Anies Baswedan tak mengetahui seluk-beluk kasus tersebut. Sebab, dirinya dan Anies yang menduduki pimpinan tertinggi di pemerintahan ibu kota tak mengurus masalah teknis.
"Kami, pak gubernur, saya dan jajaran itu tidak masuk wilayah teknis ya, kami ini membuat kebijakan secara umum," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3/2021).
Menurut Riza, dirinya dan Anies selama ini hanya melakukan penentuan kebijakan secara umum.
Sementara masalah teknis diserahkan kepada pihak yang diberi kewenangan, yakni satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
"Kami meminta Dinas Perumahan, Pasar Jaya, Sarana Jaya untuk menyiapkan DP 0 persen, masing-masing bekerja, jadi kami tidak masuk wilayah teknis," jelasnya.
Karena itu, urusan pembelian lahan hingga masalah harga sampai ke pembeliannya, tak diurus oleh Riza, apalagi Anies.
Riza menegaskan, gubernur dan wakil gubernur hanya mengawasi pelaksanaan pekerjaan itu.
"Enggak mungkin lah gubernur-wagub ngurusin yang teknis-teknis. Yang besar-besar saja kebijakan besar saja menyita waktu, apalagi masuk wilayah teknis. Itu tugas dinas, tugas subdinas," kata Riza.
Baca Juga: Anies Baswedan Diduga Ikut Korupsi Rumah DP 0 Rupiah di PD Sarana Jaya
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Sebab Yoory kekinian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, Yoory sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (5/3). Kabar ini baru sampai ke awak media hari Senin (8/2).
Riyadi mengatakan, penonaktifan Yoory berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan," ujar Riyadi.
Riyadi mengatakan, selanjutnya pihaknya menyerahkan proses hukum yang dijalankan kepada KPK.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Diduga Ikut Korupsi Rumah DP 0 Rupiah di PD Sarana Jaya
-
Bandingkan dengan Bansos Sembako, Ini 3 Kelebihan BST Menurut Wagub DKI
-
Rapat Bareng Luhut, Wagub DKI Minta Bantuan Penanganan Banjir dari Hulu
-
Dua Waduk Akhir 2021 Rampung, Wagub DKI: Tak Signifikan Atasi Banjir
-
Wagub DKI: di Jakarta Banyak Sengketa Lahan dan Mafia Tanah
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu