Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Brigjen Pol Prasetjio Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte membuka sosok King Maker dalam perkara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke publik.
Harapan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman setelah keduanya divonis bersalah dalam kasus tersebut.
"Mudah-mudahan Pak Prasetjo dan Napoleon itu merasa hukumannya berat atau merasa tidak bersalah, dan kemudian istilahnya tidak layak dihukum ya. Buka semuanya proses yang dialami itu seperti apa," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Menurutnya, meski sejumlah terduga pelaku dalam perkara ini telah diadili, namun King Maker belum terungkap sehingga keberanian dari keduanya dianggap penting.
"Harusnya mereka buka-bukaan dan membuka pihak lain, karena King Maker itu juga belum terungkap sebenarnya, dan berharap mereka bisa mengungkapnya," tuturnya.
Sementara itu, terkait vonis yang dijatuhkan kepada keduanya, yaitu Prasetjo 3,5 tahun dan Napoleon 4 tahun, dinilai Boyamin tidak sesuai.
Menurutnya, kedua terdakwa itu seharusnya dihukum sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kalau dinyatakan bersalah sebanding dengan Pinangki 10 tahun semua, mestinya begitu. Yang kemarin yang segitu dianggap ringan. Dan saya berharap kalau memang ada proses banding itu kemudian ada putusan yang sederajat dengan Pinangki," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara kasus gratifikasi terkait penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga: Disebut Tidak Ksatria oleh Hakim, Irjen Napoleon: Cukup Sudah Pelecehan Ini
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Sementara itu, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba