"Akibatnya, struktur kepengurusan lama menjadi illegal karena tak memiliki legalitas. Artinya, menabrak AD/ART atau tidak, kepengurusan hasil KLB, justru yang memiliki legalitas dari Kemenkumham," kata Arif.
"Di sinilah yang jadi titik kritis, karena dari pengalaman, kemungkinan pemberian pengesahan dari Kemenkumham tak lepas dari pertimbangan politis. Yang dimaksud dengan pertimbangan politis adalah kelompok yang memiliki kedekatan dengan penguasa ada kecenderungan akan memperoleh legalitas dari pemerintah, Kemenkumham. Pandangan seperti ini tentu bukan datang tanpa dasar pengalaman, setidaknya jika melihat pengalaman Partai Golkar, PPP dan Partai Berkarya."
Arif mengatakan walau boleh jadi lemah secara legitimasi, dari legalitas tersebut, kepengurusan yang diakui Kemenkumham memiliki otoritas dan kewenangan untuk mengatur organisasi, termasuk dalam keputusan-keputusan politik strategis.
"Misalnya, dukungan partai dalam pilpres dan pilkada, pencalegan, serta menerima dana subsdi dari pemerintah," katanya.
Menurut Arif, walaupun Moeldoko berkali-kali menepis tuduhan dari Partai Demokrat sebagai motor gerakan tersebut, kalau perhelatan itu benar-benar terjadi, bisa jadi bakal memeroleh legalitas dari Kemenkumham.
"Ini karena posisi Moeldoko sekarang ini merupakan pejabat yang berada di lingkaran dekat Istana yang bisa saja karena jabatannya akan lebih mudah untuk memeroleh legalitas. Jika misalnya, Kemenkumham akhirnya memberikan pengesahan kepada kepengurusan hasil KLB, maka berakhir sudah kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin AHY," kata Arif.
Berita Terkait
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
-
Moeldoko Sentil Pemerintah Terkait Nasib Subsidi Mobil Listrik yang Bikin Konsumen Bingung
-
Menyusuri Hidden Paradise Deli Serdang: Danau Linting dan Lau Mentar
-
Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran