Suara.com - Pakistan kembali melarang sebuah aplikasi berbagi video asal China, TikTok, untuk kedua kalinya karena dianggap menyediakan konten yang tidak bermoral.
Menyadur Deutsche Welle, Jumat (12/3/2021) regulator media Pakistan melakukan langkah tersebut pada hari Kamis (11/3) setelah perintah pengadilan yang mengutip "konten tidak etis dan tidak bermoral" di platform tersebut.
"Pakistan Telecom Authority (PTA) telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok," jelas regulator menyusul perintah dari pengadilan tinggi Peshawar.
Regulator tidak memberikan rincian apakah larangan itu bersifat sementara atau permanen.
Pengadilan tinggi Peshawar mengatakan bahwa beberapa video yang diunggah di platform itu "tidak dapat diterima" oleh masyarakat Pakistan.
Dua pengacara juga mengajukan permintaan untuk melarang video yang "bertentangan dengan standar etika dan nilai moral Pakistan".
Kedua pengacara tersebut meminta pengadilan memblokir TikTok hingga memenuhi pedoman yang ditawarkan PTA tahun lalu.
Aplikasi tersebut sebelumnya berada di bawah pengawasan Perdana Menteri Imran Khan setelah dianggap mempromosikan "eksploitasi, objektifikasi dan seksualisasi" terhadap gadis-gadis muda.
Pihak berwenang Pakistan sebelumnya juga pernah memblokir TikTok untuk sementara waktu pada Oktober 2020 selama beberapa hari.
Baca Juga: Kisah Duka Kakak-beradik Dibunuh karena Mengajar Kerajinan Menyulam
Larangan tersebut dicabut setelah TikTok meyakinkan Pakistan bahwa mereka akan memblokir semua akun yang "berulang kali menyebarkan kecabulan dan amoralitas."
"TikTok dibangun di atas fondasi ekspresi kreatif, dengan perlindungan yang kuat untuk menjaga konten yang tidak pantas keluar dari platform," katanya.
Pakistan memiliki sejarah yang tambal sulam dengan konten media sosial, mirip dengan negara tetangganya, India. Yang terakhir telah memblokir TikTok setelah pertempuran perbatasan dengan China di wilayah Ladakh.
Pada tahun 2020, PTA telah meminta YouTube untuk memblokir semua video yang dianggap regulator "tidak menyenangkan".
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ungkap Parahnya Dampak Banjir Bandang di Aceh Tamiang
-
Prabowo Berangkat Menuju Aceh Pagi Ini: Kita Buktikan Reaksi Pemerintah Cepat
-
Ustaz Adi Hidayat: Elit Politik Stop Atraksi, Mohon Perhatian Tulus untuk Korban Bencana
-
Komunitas Disabilitas Galang Donasi Rp 200 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Pramono Anung Dorong Event Lari Jadi Cara Baru Menjelajahi Jakarta
-
Pemerintah Tolak Bantuan Asing, Gubernur Aceh Khawatir Korban Bencana Meninggal Kelaparan
-
Update Korban Bencana Sumatera: 916 Meninggal Dunia, Ratusan Orang Hilang
-
Ahli Cornell University Kagum Gereja Jadi 'Benteng' Masyarakat Adat di Konflik Panas Bumi Manggarai
-
Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari