Suara.com - Polisi mengeluarkan ultimatum kepada pengemudi mobil jenis Mercy series C300 bernopol B 1728 SAQ yang menjadi pelaku kasus tabrak lari terhadap pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, agar menyerahkan diri. Peringatan itu disampaikan lantaran polisi mengklaim telah mengantongi identitas pelaku yang kini masih buron.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Fahri Siregar mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga memeriksa kamera CCTV yang ada di lokasi.
"Oleh karena itu kami mengimbau kepada pengemudi mobil yang tadi terlibat kecelakaan lalin dengan pesepeda, kami minta segera datang ke kantor polisi di Pancoran," kata Fahri di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Fahri melanjutkan, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti hingga telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Atas dasar itu, saat ini polisi juga tengah mencari keberadaan pengemudi yang diduga melakukan tabrak lari tersebut.
"Karena kami sudah mengantongi identitas, petugas kami juga sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian. Jadi kami minta kepada yang bersangkutan, silakan datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan," sambungnya.
Hanya saja, Fahri belum mau membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pagi tadi. Begitu juga dengan identitas pengemudi mobil dan pesepeda, dia belum mau berbicara secara detail.
"Jadi untuk utuh kronologisnya nanti akan kami share. Nanti identutas akan kami share juga," pungkas dia.
Dua Kali Tabrak Korban
Fahri sebelumnya mengatakan jika pelaku dua kali menambrak korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Baca Juga: Kabur usai Tabrak 2 Kali Pesepeda di Bundaran HI, Sopir Mercy Diburu Polisi
"Jelas bahwa setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya, bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya dan selanjutnya dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian," kata Fahri di lokasi.
Atas dasar itu, kepolisian menyimpulkan jika insiden tersebut masuk dalam kategori tabrak lari. Untuk itu, polisi memberi ultimatum pada sang pengemudi untuk datang ke kantor polisi dan menjelaskan kronologi kejadian itu secara utuh.
"Jadi kami kategorikan sebagai tabrak lari, untuk sementara kami simpulkan iya. Walaupun nanti kami Walaupun akan mengambil keterangan tambahan termasuk dari yang bersangkutan," jelasnya.
Fahri menjelaskan, pihaknya akan mendalami kronologi insiden yang terjadi pagi tadi tersebut. Nantinya, dari hasil pendalaman tersebut, polisi akan menerapkan pasal yang sesuai.
"Yang jelas kalau dia tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari. Kalau tabrak lari Pasal 312 ancamannya 3 tahun," tutup dia.
Ngebut
Berita Terkait
-
Nadya Almira Dituding Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Orang 13 Tahun yang Lalu
-
Kasus Lama Terkuak, Nadya Almira Bantah Tudingan Lari dari Tanggung Jawab
-
Tragedi Kecelakaan Pesepeda Lulu Junayah, Alarm Keras untuk Keselamatan di Jalur Sepeda Jakarta
-
Masuk IGD usai Diamuk Massa, Identitas Sopir Truk Penabrak Puluhan Pengendara di Cipondoh Masih Misterius
-
4 Orang jadi Korban Tabrakan Beruntun di Cipondoh, Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Ngigau, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan